google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Curi Motor Saat Pemilik Nyabit Rumput J Ditangkap Polisi

Curi Motor Saat Pemilik Nyabit Rumput J Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Curi Motor Saat Pemilik Nyabit Rumput J Ditangkap Polisi
Curi Motor Saat Pemilik Nyabit Rumput J Ditangkap Polisi, foto: Polres Lombok Utara for radarntb.com

LOMBOK UTARA radarntb.com – Kasus pencurian Sepeda Motor saat pemilik Nyabit Rumput di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diungkap, terduga pelaku berinisial J ditangkap Polisi.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan, dalam Operasi Jaran Rinjani, Kamis (1/9/2022), Tim Puma Polres Lombok Utara, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi Sabtu (31/10/2020) silam.

“Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WITA, korban SN laki-laki (45) kehilangan motor ketika sedang Nyabit Rumput di pinggir pantai Gontong Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara,” jelas Wayan

“Sekitar satu jam korban menyabit rumput, begitu hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada,” tambahnya.

Peristiwa itu, langsung dilaporkan SN ke Polres Lombok Utara. Berbekal laporan korban, Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan pencarian.

Serangkaian kegiatan yang dilakukan polisi, saat Operasi Jaran Rinjani 2022 hari Kamis 1 September 2022 berhasil meringkus pelakunya.

Penangkapan pelaku berawal dari keterangan AA yang sempat memegang barang bukti.

“Berawal dari team mendapatkan informasi dari masyarakat, barang bukti yang dicari ada di rumah AA Desa Rempek Darussalam Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara. Namun, barang bukti yang di cari, tidak ada pada AA,”

Usut-punya usut, AA mengaku bahwa, brang tersebut sudah dijual kepada HA di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Dari keterangan AA, akhirnya Polisi mendapatkan informasi posisi barang bukti, lalau kemudian mereka kembali melakukan pencarian.

“Segera team berangkat mencari HA di wilayah kecamatan Gunung Sari Lobar, alhasil, tim berhasil menemukan barang bukti yang dicari,” ujar Kapolres.

Usut-punya usut, AA mendapatkan motor tersebut dari pelaku berinisial J, laki-laki,(37), warga Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Setelah menjalani serangkaian kegiatan, J akhirnya berhasil di ringkus. Team membawa pelaku ke mako Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut

“Setelah kami interogasi terduga pelaku J mengakui perbuatannya, ia telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gangga, uangnya ia pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkansya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *