Diadukan ke KPK Terkait Program Pemukiman Kembali Mandalika, Ini Tanggapan Resmi ITDC

  • Bagikan
Diadukan ke KPK Terkait Program Pemukiman Kembali Mandalika, Ini Tanggapan Resmi ITDC
Diadukan ke KPK Terkait Program Pemukiman Kembali Mandalika, Ini Tanggapan Resmi ITDC

MATARAM, radarntb.com — PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan tanggapan resmi terkait adanya pemberitaan mengenai laporan dugaan korupsi dalam Program Pemukiman Kembali (Resettlement Action Plan/PPK) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menyatakan bahwa pihak perusahaan sangat menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi penegak hukum, sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ngurah Agung menjelaskan bahwa Program Pemukiman Kembali (PPK) pada dasarnya merupakan program kolaboratif yang disusun dan dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Program ini berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan KEK Mandalika.

HOLDING STATEMENT Tanggapan ITDC atas Pemberitaan Mengenai Dugaan Korupsi dalam Program Pemukiman Kembali (PPK) di Kawasan Mandalika

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ngurah Agung dalam keterangan tertulisnya.

Guna meluruskan informasi yang beredar, pihak ITDC memberikan penegasan terkait batasan kewenangan perusahaan dalam program tersebut. ITDC menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam poin-poin berikut:

  • Penetapan masyarakat penerima manfaat program.

  • Pemberian dana kompensasi kepada masyarakat terdampak.

  • Pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK).

Oleh karena itu, ITDC memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi apa pun kepada masyarakat dalam pelaksanaan program pemukiman kembali tersebut.

Lebih lanjut, Ngurah Agung memaparkan bahwa keterlibatan ITDC dalam PPK murni terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak.

Pada tahun 2019, berdasarkan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94. Lahan ini digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika, sembari menunggu lokasi resettlement permanen di Desa Ngolang siap ditempati. Selama masa transisi tersebut, ITDC juga turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan operasional sehari-hari masyarakat.

Pihak manajemen ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi mengenai pelaksanaan program ini akan dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. ITDC berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas usahanya dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum.

Merespons langkah KPK, ITDC menghargai proses yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Juru Bicara KPK, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal.

“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ngurah Agung.

  • Bagikan
Exit mobile version