LOMBOK BARAT (RadarNTB) – Diduga memiliki dan menguasai sabu, Pasangan suami istri ini ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (16/12/2021).
Pasangan suami istri tersebut masing-masing berinisial MS, kali-laki (46), dan LD perempuan (33) warga Sekotong, Lombok Barat (Lobar), NTB.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi SH., membenarkan penangkapan dua orang yang merupakan pasangan suami istri ini.
“Keduanya merupakan warga Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat, setelah dilakukan pemeriksaan, LD (33) telah kita pulangkan,” ujarnya, Sabtu (18/12/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka dipulangkan oleh polisi, sebab tidak terbukti yang mengarah kepadanya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sepasang Suami istri ini, terhadap sang istri sudah kita pulangkan, berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, tidak ada mengarah kepadanya,” tambahnya.
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat, bahwa di Dusun Empol Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, kerap terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH., memerintahkan Jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
“Sekecil apapun informasi kita terima, sehingga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah tiba di TKP, Tim opsnal Satres Narkoba, amankan kedua orang yang merupakan pasangan suami istri tersebut ke Mapolres Lobar beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MS, kali-laki (46), sudah kita amankan sedangkan istrinya inisial LD perempuan (33) sudah kita pulangkan,” katanya.
Dikatakan, Walaupun MS dalam kondisi lumpuh, karena pernah tertabrak truk, namun dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa Terduga pelaku memang sering melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu di Daerah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan klip dan poket yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu, dengan berat bruto 2,35 Gram.
selain itu, diamankan pula Tas, Dompet, sekop, kaca, alat hisap sabu (Bong), tiga unit Hp, Korek Api, silet, sumbu, klip plastik transparan, dan uang tunai Rp. 2,1 juta.
“Untuk selanjutnya melakukan Introgasi awal terhadap MS, serta menyiapkan Barang Bukti untuk dilakukan uji Lab. terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut,” tandasnya.(mn*)