google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Diduga Tak Transparan, Seleksi Atlet Sepatu Roda NTB Untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024 Di Persoalkan

Diduga Tak Transparan, Seleksi Atlet Sepatu Roda NTB Untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024 Di Persoalkan

  • Bagikan
Diduga Tak Transparan, Seleksi Atlet Sepatu Roda NTB Untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024 Di Persoalkan
Diduga Tak Transparan, Seleksi Atlet Sepatu Roda NTB Untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024 Di Persoalkan

PRAYA radarntb.com – Diduga tidak transparan dan dinilai tidak objektif, Seleksi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumatera Utara-Aceh tahun 2024 untuk cabang olahraga (cabor) Sepatu Roda Provinsi NTB dipersoalkan.

Adalah Haji Mashudi, Orang tua atlet sepatu roda asal Kabupaten Lombok Tengah, Nasya Alzena Leviani Putri (14) mempersoalkan hal tersebut.

Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Provinsi NTB telah menerbitkan surat keputusan nomor : 81/P-XIT2023 tentang penetapan nama atlet dan Official Perserosi Nusa Tenggara Barat yang mengikuti PON XXI Sumatera Utara – Aceh 2024.

Dimana Perserosi NTB telah menetapkan Aurelia Candra Callysa sebagai peserta Sumatera Utara – Aceh pada tanggal 23 Desember 2024.

“kami keberatan atas keputusan ini, bagaimana bisa anak saya yang berada di urutan empat hasil BK (Babak Kualifikasi) tidak dapat, sedangkan Aurelia yang berada diurutan 8 malah itu yang di loloskan,” kata Haji Mashudi di kediamannya beberapa hari lalu.

Haji Mashudi menjelaskan, Nasya Alzena Leviani Putri adalah salah seorang atlit yang mendapatkan dua medali emas pada pekan olah raga Provinsi (Porprov) NTB.

Sehingga secara otomatis Nasya Alzena Leviani Putri berhak mengikuti seleksi Babak Kualifikasi PON.

“anak saya Nasya Alzena Leviani Putri telah mengikuti BK PON di semarang dan mendapatkan hasil perengkingan urutan kedua dari empat orang atlit putri yang dikirim ke BK PON Semarang.” Ungkapnya.

Sesuai hasil BK PON Kata Mashudi, Nasya Alzena Leviani Putri memperoleh poin/waktu pada kelas ITT 200 meter Putri mendapat peringkat ke 4 dengan catatan waktu 00,20.978, dan di kelas Sprint 500 meter meraih urutan ke 7 dengan waktu 01.01.266.

Sedangkan yang di usulkan Aurelia Candra Callysa mendapatkan perolehan poin/waktu pada saat BK PON Semarang yakni pada kelas ITT 200 meter mendapatkan peringkat ke 8 dengan waktu 00.22.666, di kelas ITT 100 meter putri mendapatkan peringkat ke 5 dengan waktu 00.134.88

Dijelaskannya, sebelum dan setelah melakukan BK PON Semarang, ketua Perserosi NTB, Pelatih, dan orang tua Atlet telah sepakat kalau tidak akan ada lagi seleksi untuk menentukan atlet yang diberangkatkan ke PON XXI Aceh-Sumut.

“sesuai kesepakatan yang diberangkatkan itu adalah atlet yang perolehan nilai atau poin tertinggi.” Ujarnya.

Sejauhnya ia mengatakan, Aurelia Candra Callysa pada saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi tidak mendapatkan Medali Emas pada kelas perseorangan.

Namun, dengan alasan kekurangan atlet sehingga Ketua Perserosi NTB dan Pengurus terpaksa mengirim atlet tersebut.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya SK no 81/P-XI/2023, Anak/Atlet Nasya Alzena Leviani Putri berdampak dan mengalami tekanan.

“mengingat telah banyak yang dilakukan untuk menjalankan program latihan dan lain sebagainya untuk nenunjang pelaksanaan BK PON dan PON, baik material maupun nonmaterial.” Katanya.

Haji Mashudi menduga, Ketua Perserosi NTB dan Pengurus tidak mengikuti standar penilaian dalam penentuan atlet PON XXI.

“ketua Perserosi NTB dan Pengurus secara diam-diam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tanpa ada notulensi rapat.” Tegasnya.

Ia juga menduga bahwa Ketua Perserosi NTB dan Pengurus tidak terbuka dalam penentuan Atlet PON XXI karena memilih atlet yang tidak mendapatkan poin/waktu yang sesuai hasil BK PON Semarang.

“sangat jelas Ketua Perserosi NTB dan Pengurusnya telah nelanggar ananat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan serta telah melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik,” sebutnya.

Dengan alasan itu, ia meminta supaya penetapan Atlet untuk PON XXI Aceh-Sumut oleh Perserosi NTB tersebut di cabut.

“saya atas nama orang tua atlet meminta kepada Ketua Perserosi NTB untuk mencabut keputusan tersebut.” Tegasnya.

Selanjutnya ia meminta untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan yang telah dikeluarkan Perserosi NTB tersebut.

“kemudian mengganti nama-nama atlet sesuai dengan hasil BK PON Semarang tahun 2023.” Harap Haji Mashudi.

Mashudi mengaku bahwa pihaknya sudah bersurat secara resmi ke Perserosi NTB pada bulan Desember 2023 lalu.

“kami sudah bersurat secara resmi, tapi belum ada jawaban sampai saat ini,” p,ungkasnya.

Sementara itu, Ketua Perserosi NTB, H Dachlan A Bandu yang dihubungi berkali-kali via WhatsApp belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *