google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Direktorat Polairud Polda NTB Kembali Gagalkan Pengiriman Benih Lobster - Radar NTB

Direktorat Polairud Polda NTB Kembali Gagalkan Pengiriman Benih Lobster

  • Bagikan
Direktorat Polairud Polda NTB Kembali Gagalkan Pengiriman Benih Lobster
Direktorat Polairud Polda NTB Kembali Gagalkan Pengiriman Benih Lobster

MATARAM radarntb.com – Direktorat Polairud Polda NTB kembali gagalkan pengiriman ribuan benih lobster tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Jumat (28/4/2023).

Ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar, dibawa menggunakan truk.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Bali.

“menurut keterangan sopir truk tesebut, ribuan benih Lobster tersebut akan dibawa ke Pulau Bali,” jelasnya.

Pihaknya menduga pengiriman barang-barang ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap.

“pengiriman tersebut yang tidak disertai dengan dokumen lengkap bisa dikatakan ilegal”

“dan pengiriman barang seperti ini ke daerah lain terlebih ke luar negeri melanggar undang-undang kemaritiman dan merupakan tindakan kriminal,” jelasnya.

Dalam peristiwa ini, Direktorat Polairud Polda NTB mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Gusti Putu DR Laki-laki, warga Anturan Buleleng Bali.

Selain itu Direktorat Polairud Polda NTB menyita barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk ISUZU Jenis ELF warna putih dengan Nomor Polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK nya.

Barang bukti Ribuan Benih Lobster, Bording Pas dan satu buah handphon merk SAMSUNG tipe GALAXY A03 warna biru lengkap dengan SIM-Cardnya.

Jumlah benih tanpa dokumen yang diamankan Direktorat Polairud Polda NTB sebanyak 5.100 (lima ribu seratus) ekor itu antaranya:

Benih Bening Lobster Pasir sebanyak  4.800 (empat ribu delapan ratus) ekor, dan Benih Bening Lobster Mutiara sebanyak  300 (tiga ratus) ekor.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan UU RI No. 45 Tahun 2009 yang telah telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *