google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms DPRD Minta Pemda KLU Mengevaluasi Mutasi Sejumlah Kepala Sekolah

DPRD Minta Pemda KLU Mengevaluasi Mutasi Sejumlah Kepala Sekolah

  • Bagikan
DPRD Minta Pemda KLU mengevaluasi Mutasi Sejumlah Kepala Sekolah
DPRD Minta Pemda KLU Mengevaluasi Mutasi Sejumlah Kepala Sekolah

LOMBOK UTARA radarntb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengevaluasi mutasi beberapa Kepala Sekolah di KLU.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD KLU, Raden Nyakradi kemarin, Senin (02/10/2023) di kantor DPRD Lombok Utara.

Menurut Nyakradi, ada beberapa kekhawatiran terkait proses mutasi yang dilakukan Pemda setempat, seperti pertimbangan prestasi, usulan pengawas, dan pengaruh terhadap sekolah dan siswa.

Ia menilai, Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru diangkat tidak memiliki prestasi yang istimewa, sehingga perlu dievaluasi.

“yang pertama saya melihat yang di angkat menjadi kepala sekolah kemarin itu, dari informasi yang saya peroleh itu, justru dari segi prestasi itu biasa-biasa saja,” sebutnya.

“kemudian apakah masuk dalam proses calon kepala sekolah?, tidak itu juga yang perlu kita lihat. Apakah dia itu masuk tidak dalam usulan pengawas? kemudian UPTD masuk di Dinas?,” Tanyanya

Untuk itu, Nyakradi ingin memastikan bahwa proses pemilihan kepala sekolah oleh Pemda telah berjalan sesuai dengan prosedur, termasuk usulan dari pengawas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

“sementara tidak pernah di usulkan oleh pengawas, disisi lain tidak pernah di usulkan oleh UPTD kok yang muncul itu.” Sesalnya

Ada kekhawatiran bahwa beberapa mutasi terlihat mencurigakan, dan mereka ingin memahami alasan di balik pengunduran diri beberapa kepala sekolah.

“lain yang di usulkan dari bawah, lain yang di angkat, itu yang justru yang ini ada hal yang mencurigakan terkait halnya dengan itu,” Tendasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Lombok Utara, Adnan menjelaskan bahwa beberapa guru yang diangkat sebagai kepala sekolah telah memenuhi kriteria peraturan menteri terbaru.

“Guru yang menjadi kepala sekolah peraturan menteri terbaru, dimana dia sudah menjadi guru penggerak, dan telah mendapatkan sertifikasi,” Ujar Adnan via telepon.

“Tidak berani kita kalau tidak memenuhi kriteria, tentunya harus kriteria,” Tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa mutasi ini hanya melibatkan tiga kepala sekolah, di kecamatan Tanjung yakni di Singgar Penjalin kemudian di Kecamatan Bayan.

Terkait dengan ada empat kepala sekolah yang mengundurkan diri kata Adnan, mereka melakukannya dengan beberapa alasan seperti sakit atau tidak mampu memenuhi tugas kepala sekolah.

“Mereka mengundurkan diri dengan alasannya sakit, tidak mampu menjadi kepala sekolah kemudian mau tenang menjelang pensiun seperti itu, tidak bisa kita paksakan.” Terangnya.

Kemudian terkait dengan pengawas, Dinas Pendidikan membutuhkan 20 pengawas, tetapi saat ini hanya memiliki 6 pengawas. Mereka masih memerlukan 14 pengawas tambahan.

“Yang kita butuhkan itu 20 pengawas, tetapi tidak ada lagi kita punya stok, ada 6 hanya itu yang kita miliki, kita butuh lagi 14 belum ada untuk pengawas,” Katanya.

Terkait dengan para kepala sekolah yang mengundurkan diri tersebut kata Adnan penting untuk mengirimkan surat permohonan resmi ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan klarifikasi dan mencegah fitnah.

“Untuk pertimbangan kami silahkan bersurat ke Dinas, menyampaikan permohonan dan langsung bermaterai, biar tidak jadi fitnah,” Tutup Adenan. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *