LOMBOK TENGAH (RadarNTB) – Drone Ilegal terbang diarea Sirkuit Mandalika, team patroli pengamanan event Sirkuit Mandalika dari Brimob Polda NTB temui pemiliknya disalah satu bukit yang ada Kuta Mandalika sesaat sebelum event Idemitsu Asia Talen Cup digelar di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta, Lombok Tengah, NTB, Minggu (14/11/2021).
Diketahui Drone tersebut milik pengunjung yang diterbangkan dari salah satu bukit yang ada di dekat Sirkuit, tepatnya didekat Pertamina Kuta Mandalika.
Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K MH mengatakan, drone yang tanpa izin dari penyelenggara memang tidak diperbolehkan mengambil gambar saat event berlangsung.
Berdasarkan aturan itu, Kapolda NTB memerintahkan tim pengamanan event untuk menindak sesuatu yang dapat menghambat jalannya event, termasuk masalah drone.
Dijelaskan, hal itu Sesuai SOP, Drone ilegal tidak boleh berkeliaran, sebab banyak peralatan lain di lokasi sirkuit, untuk itu warga dihimbau untuk tidak menerbangkan drone disekitar sirkuit.
“Kita sudah himbau dan kami bina mereka untuk jangan melakukan hal itu, apabila dilakukan lagi maka kami akan melakukan tindakan,” jelasnya.
Perlu dicatat, drone yang ditangkap tidak dirusak atau di buang, Perintah Kapolda NTB drone yang terjaring dalam razia itu dikembalikan ke pemiliknya dan diberi himbauan untuk tidak melakukannya lagi, namun apabila dilakukan lagi akan diberikan tindakan.
Terpisah Kasubbid Tekinfo Bid Tik Korbrimob Polri Kompol Yudi Irawan ST menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi himbau terhadap warga agar tidak sembarangan menerbangkan drone di sekitar Pertamina Mandalika Street Circuit.
Seperti pada Minggu 14 November disaat jadwal balap junior IATC, Tim bidang TIK Korps Brimob menghimbau salah seorang warga yang kedapatan menerbangkan drone-nya dari atas bukit samping pom bensin pertamina, Kuta Lombok Tengah.
Kompol Yudi Irawan ST, menjelaskan, tim TIK memiliki alat anti drone yang ditempatkan di sekitar sirkuit mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone-drone yang tidak masuk dalam drone yang diperbolehkan untuk terbang disekitar area sirkuit.
“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, dimana helicopter terus standby mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit, jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, dimana dari jarak dua kilo drone illegal dapat kami deteksi, dimana jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit maka akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya, selain itu kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau” ujarnya.
Drone Jammer sendiri adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan tehnik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.
Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.
Sementara pihak ITDC Pari menjelaskan, pihaknya telah meminta tim pengamanan dari TNI Polri untuk tidak ada Drone diluar Drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberikan izin, karena banya terdapat peralatan lain diseputaran sirkuit, speperti Helikopter dan beberapa alat lainnya yang dimiliki penyelenggara dan TNI Polri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan bapak Danlanud dan stakeholder terkait penerbangan drone, mengingat di kawasan sirkuit sudah ada helikopter yang bertugas untuk mensufort medical center sehingga perlu pengaturan untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” pungkasnya.(yn*)