MATARAM, radarntb.com – Sebanyak dua anggota Polisi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Horamat (PTDH), setelah adanya peristiwa kematian brigadir N di Gili Trawangan beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut sempat membuat heboh jagat maya, banyak media yang memberitakan peristiwa tesebut, bahkan Polda NTB melakukan pembongkaran makam, atau yang dikenal juga dengan ekshumasi terhadap makam Brigadir N.
Seteh adanya serangkaian penyelidikan hingga ekshumasi, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memecat dua anggotanya.
Pemecatan terhadap kedua anggota Polisi berinisial Kompol Y dan Ipda AC ini, Polda NTB menunjukkan komitmennya dalam membangun institusi Polri yang bersih dan berintegritas.
Dalam keterangannya yang diterima Radar NTB, Kamis (29/5/2025), Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.
Kedua polisi tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tidak patut dan tidak layak bagi seorang anggota Polri.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” ujar Kombes Kholid.
Keduanya terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebagai sanksi, mereka dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Kombes Kholid menegaskan bahwa perbuatan kedua anggota tersebut dinilai tercela dan sangat bertentangan dengan etika profesi, serta telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Ia juga menambahkan bahwa sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata.
“Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan semangat Polri PRESISI—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Langkah ini menunjukkan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tutup Kabid Humas.