google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal - Radar NTB

Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

MATARAM radarntb.com – Gempur rokok ilegal Bea Cukai Mataram, musnahkan sejumlah barang hasil sitaan, salah satu yang terbesar yakni, jutaan batang rokok ilegal, di Halaman Kantor Beacukai Mataram, Ampenan Kota Mataram, Selasa (18/7/2023).

Gempur rokok ilegal ini merupakan sebuah slogan resmi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara.

Operasi Gempur Rokok llegal diwujudkan melalui kegiatan, baik yang bersifat preventif berupa sosialisasi maupun yang bersifat represif berupa penindakan.

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi instansi pemerintah yang memiliki peranan mengumpulkan penerimaan negara melalui cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Ada tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC), yaitu: Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau.

Termasuk Barang Kena Cukai untuk Hasil Tembakau adalah rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (misal: liquid vape).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai.

“Bea dan Cukai Mataram tidak pernah berkompromi dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok llegal,” kata PLT Kepala Beacukai Mataram Agustyan Umardani, kepala Bea Cukai Sumbawa, usai menggelar konferensi pers pemusnahan jutaan batang roko ilegal dan barang hasil sitaan lainnya, di Halaman Kantor Beacukai Mataram, Selasa (18/7/2023).

Di sisi preventif, jelas Agus, berbagai program dilakukan oleh Bea dan Cukai Mataram guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi secara tatap muka, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Mataram secara mandiri maupun gabungan, secara masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan bentuk dari dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Keseriusan Bea dan Cukai Mataram berhasil menggagalkan perkembangan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai termasuk yang sedang marak adalah penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi.

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa: 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek; 65.951 gram tembakau iris (TIS); 480 butir obat-obatan; 73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 7 unit alat komunikasi berupa telepon genggam. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp6.001.312.414,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.272.778.286,00.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 463 penindakan dalam periode bulan Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui KPKNL Mataram.

Sebagian dari rokok ilegal dan tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman KPPBC TMP C Mataram, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan minuman mengandung etil alkohol dan obat-obatan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain.

Untuk sebagian rokok ilegal dan tembakau iris yang tersisa akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan air yang dicampur dengan deterjen dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok.

“Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi informasi publik dan wujud tanggung jawab kami terhadap para pihak yang ikut berperan aktif dalam kegiatan yang menghasilkan penindakan, karena penindakan yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa kerjasama yang baik dengan semua pihak,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *