MATARAM, radarntb.com-Sidang gugatan PT Lombok Plaza terhadap Pemprov NTB terkait pengelolaan NTB Convention Center (NCC) akhirnya menemui titik terang. Pada persidangan yang digelar Senin (11/2), gugatan yang diajukan Direktur PT Lombok Plaza Lalu Zulkifli resmi dicabut.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan membenarkan pencabutan tersebut. “Baru saja resmi dicabut,” kata Rudy, merujuk pada catatan perkara nomor 356/Pdt.G/2024/PN.Mtr di laman SIPP PN Mataram.
Meski demikian, Pemprov NTB tak berhenti di situ. Mereka tetap berupaya menuntut pengembalian kerugian yang muncul dari kontrak. Langkah berikutnya, Pemprov NTB akan bekerja sama dengan Kejati NTB untuk melacak aset PT Lombok Plaza demi memulihkan kerugian tersebut.
Rudy mengungkapkan bahwa kontrak antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza telah terjalin sejak 2016. Namun, hingga kontrak berakhir pada 2021, tak ada pembangunan signifikan yang direalisasikan. Alasan pandemi Covid-19 yang mereka ajukan dinilai tidak masuk akal.
“Covid-19 itu baru muncul 2019. Lalu, mereka ke mana pada 2017 dan 2018?” kata Rudy, heran.
Selama ini, Pemprov NTB sudah berulang kali melayangkan somasi, tetapi tak pernah diindahkan. Bahkan, kata Rudy, muncul indikasi tindak pidana baru ketika PT Lombok Plaza mulai meminta adendum kontrak tanpa membayarkan kewajiban ganti rugi lebih dulu.
“Kalau mau adendum, bayar dulu kerugian,” tegasnya.
PT Lombok Plaza sempat meminta tambahan waktu dengan alasan akan membawa investor baru. Namun, bagi Pemprov NTB, permintaan tersebut tak bisa diterima.