Banner Iklan Aruna

Hasil Operasi Antik di Lombok Utara: 14 Tersangka Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Anak-Anak

  • Bagikan
Hasil Operasi Antik di Lombok Utara: 14 Tersangka Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Anak-Anak
Hasil Operasi Antik di Lombok Utara: 14 Tersangka Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Anak-Anak

LOMBOK UTARA, radarntb.com — Hasil operasi antik di Lombok Utara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mengungkap peredaran gelap narkotika yang kian masif di wilayahnya. Sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menyampaikan bahwa penyebaran barang haram tersebut kini telah merata. Tidak ada satupun kecamatan di Lombok Utara yang bebas dari jaringan peredaran narkotika.

“Dari lima kecamatan yang ada di wilayah kita, semuanya ada yang kita ungkap. Gambarannya di sini bahwa penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara sudah menyebar ke semua kecamatan,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Selain di internal Lombok Utara, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah luar daerah, yakni Desa Sembalun (Lombok Timur) dan Desa Dasan Grya (Lombok Barat). Pasokan barang bukti jenis sabu maupun ganja tersebut diketahui berasal dari berbagai wilayah, seperti Lombok Timur, Mataram (Karang Bagu), hingga Lombok Barat.

Hal yang paling menonjol dan menjadi sorotan dalam pengungkapan ini adalah keterlibatan anak di bawah umur. Dari 14 tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak-anak dan pelajar. Masing-masing berusia 17 tahun 9 hari asal Desa Akar-Akar, Bayan, serta 17 tahun 1 bulan asal Desa Penimbung, Gunungsari Lombok Brat.

“Ini yang sangat menonjol. Ternyata peredaran gelap narkotika tidak hanya menyentuh kalangan dewasa, tetapi sudah menyentuh kalangan anak-anak,” ungkap Kasat Narkoba.

Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, Dinas Sosial (Pekerja Sosial), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mengingat penanganan anak diatur dalam Undang-Undang System Peradilan Pidana Anak (SPPA), kedua tersangka anak tidak dilakukan penahanan. Pihak kepolisian menerapkan wajib lapor agar proses pendidikan dan belajar-mengajar mereka tetap dapat berlanjut.

Mengenai modus operandi, pola peredaran narkoba di Lombok Utara masih relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni menyasar kawasan pariwisata seperti Senaru hingga Gili Trawangan. Kepolisian menilai kondisi Indonesia yang menyandang status darurat narkoba juga terjadi di tingkat lokal.

Kasat Narkoba menekankan bahwa keterlibatan anak kerap berawal dari kurangnya perhatian orang tua dan pergaulan yang lepas kontrol. Oleh karena itu, penanganan masalah narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

“Anak itu sebenarnya tidak salah, yang salah adalah orang dewasa, terutama para orang tua. Perlu kepedulian bersama. Kami berharap sinergi dari seluruh pihak pemerintah, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *