Banner Iklan Aruna

Kakak Kandung Tega Eksploitasi Seksual Adik Sendiri di Mataram

  • Bagikan
Kakak Kandung Tega Eksploitasi Seksual Adik Sendiri di Mataram
Kakak Kandung Tega Eksploitasi Seksual Adik Sendiri di Mataram

Mataram, NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang mengiris hati. Kasus ini melibatkan dua tersangka dewasa, ironisnya salah satunya adalah kakak kandung korban sendiri.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB menemukan bahwa korban berusia 13 tahun dieksploitasi dengan modus iming-iming hadiah, dan terungkap setelah korban melahirkan serta berani mengungkapkan kejadian pahit yang dialaminya.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Bunga (bukan nama sebenarnya), yang berusia 13 tahun, melahirkan dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada tim asesmen.

“Modusnya cukup memilukan. Tersangka ES, kakak dari korban sendiri, menjanjikan sebuah hadiah berupa handphone. Iming-iming ini menjadi awal dari rangkaian pertemuan antara korban dan tersangka lainnya, inisial MAA,” ungkap AKBP Made Puja

Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, di mana Bunga mengalami pelecehan seksual yang diduga terjadi berulang kali, hingga empat kali.

Setelah setiap pertemuan, MAA menyerahkan sejumlah uang kepada ES, dengan total Rp8 juta. Transaksi ini mengindikasikan adanya eksploitasi seksual sekaligus ekonomi terhadap anak.

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian resmi menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka pada 10 Juni 2025. ES dijerat Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara MAA dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat modus operandi pelaku terindikasi dilakukan secara berulang. Bahkan, beredar informasi bahwa ES sendiri diduga pernah melakukan tindakan serupa dengan MAA.

Mengingat ES memiliki bayi berusia 2 bulan, kepolisian mempertimbangkan penempatan khusus untuk proses hukum, namun tetap menjamin penegakan hukum sesuai prosedur.

“Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, namun tidak akan mengabaikan penegakan hukum. Jadi ES kami tahan di tempat penahanan khusus,” tegas AKBP Pujawati.

Sebagai bukti tambahan, pihak kepolisian juga telah menyita dokumen dan alat bukti digital seperti ponsel.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Universitas Mataram, Joko Jumadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa identitas resmi MAA tidak terekam di hotel tempat kejadian.

“Sempat sulit kami lacak, karena pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan pemeriksaan jejak digital, kami bisa mengidentifikasi pelaku, yang ternyata adalah seorang pengusaha,” jelas Joko Jumadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *