PRAYA, radarntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menyerahkan 1,5 Miliar uang hasil dari penagihan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke pemerintah daerah (Pemda) setempat, Selasa, 12/11/24.
Penyerahan diberikan langsung kepala Kejari Loteng, Nurintan M. N. O Sirait di Kantor Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.
Pemberian hasil penagihan pembayaran pajak tersebut diterima Pjs Bupati Loteng, H Abdul Aziz yang disaksikan Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala Bapenda, Kepala BKAD, Ketua DPRD Loteng dan Pimpinan Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.
Kepala Kejari Loteng, Nurintan M. N. O Sirait menyampaikan, pihaknya telah berhasil menagih pembayaran pajak MBLB sebesar Rp 1.559.459.460,- kepada wajib pajak.
Nurintan bilang, pajak MBLB tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN yang langsung dilunasi pembayaran Pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Loteng untuk selanjutnya disetorkan ke kas Daerah.
“Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan melalui Bank NTB Syariah,” kata Nurintan.
Nurintan menjelaskan, Kejari Loteng telah berhasil memulihkan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB.
Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh dua BUMN sebesar Rp 1.559.459.460, dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380 dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080.
Pembayaran pajak daerah tersebut, kata dia, disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Nurintan mengungkapkan, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar.
Sementara itu, pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB.
Menurutnya, optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.
“Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya,” kata dia.
Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.