Banner Iklan Aruna

MAKI Nyamar Jadi CS Hotel Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SMK di Dikbud NTB

  • Bagikan
MAKI Nyamar Jadi CS Hotel Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SMK di Dikbud NTB
MAKI Nyamar Jadi CS Hotel Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SMK di Dikbud NTB

MATARAM, radarntb.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB melakukan cara unik untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka sempat menyamar sebagai cleaning service (CS) di salah satu hotel di Kota Mataram.

Hal ini diungkapkan Ketua MAKI NTB, Heru Satrio, saat acara konferensi pers di sebuah kafe di kawasan Batu Layar, Lombok Barat, pada Senin (16/09/2025).

Heru menjelaskan bahwa penyamaran itu dilakukan untuk mendapatkan bukti. Meski penjagaan di hotel sangat ketat, pihaknya berhasil menemukan pengikat uang kertas dari salah satu bank yang diduga menjadi bukti transaksi terkait kasus tersebut.

Menurut Heru, dugaan praktik korupsi ini sudah terjadi sejak tahap awal perencanaan. Mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dipaksakan hingga adanya “cashback” sebesar 30-35 persen.

“Sejak awal kami melihat ada kejanggalan. RAB dipaksakan masuk dari pihak pabrikan, lalu muncul praktik cashback yang besarannya mencapai 30-35 persen. Ini mencederai proses pengadaan yang seharusnya transparan,” tegas Heru.

Ia menambahkan, keterlibatan oknum dari luar dinas sangat dominan dalam mengatur pengadaan ini, sementara peran internal Dikbud NTB justru minim.

“Kami melihat yang bermain ini bukan orang dinas, tapi oknum-oknum yang meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengklik alat dari CV tertentu yang sudah diarahkan pabrikan. Kepala Bidang (Kabid) SMK dan Plt Kepala Dinas (Kadis) Dikbud adalah orang baru yang belum memahami seluk-beluk pengadaan pendidikan,” jelasnya.

Heru memaparkan, ada 11 SMK dengan total 30 jurusan yang menerima alat peraga dengan total anggaran Rp30,266 miliar.

Dari jumlah tersebut, MAKI memperkirakan potensi cashback yang didapatkan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Ini jelas melanggar aturan gratifikasi dan termasuk tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Heru.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan telah terjadi beberapa kali pertemuan antara oknum pemerintah dengan pihak swasta.

Dua pertemuan di Jakarta pada akhir Juli dan awal Agustus, serta satu pertemuan lagi di NTB pada 11 September.

Pertemuan-pertemuan ini diduga menjadi ajang negosiasi hingga eksekusi praktik cashback.

“Perusahaan yang digunakan dalam pengadaan ini kebanyakan dari luar NTB, seperti Jakarta, Bogor, dan Jogja. CV-CV yang dipakai juga diduga bentukan mereka sendiri, mengikuti arahan pabrikan,” ungkap Heru.

MAKI NTB telah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Rabu (10/09/2025).

“Kami beri waktu 2-3 minggu. Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami akan menggelar aksi besar-besaran untuk membuka semua ini. Ini menyangkut puluhan ribu siswa dan ribuan guru di NTB,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *