Banner Iklan Aruna

Pelarian Berakhir! Buronan Korupsi Dana Desa Sumbawa Barat Diciduk Puma Polda NTB di Mataram

  • Bagikan
Pelarian Berakhir! Buronan Korupsi Dana Desa Sumbawa Barat Diciduk Puma Polda NTB di Mataram
Pelarian Berakhir! Buronan Korupsi Dana Desa Sumbawa Barat Diciduk Puma Polda NTB di Mataram

MATARAM, RadarNtb.com  – Pelarian AO, buronan kasus dugaan korupsi dana desa asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akhirnya kandas. Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil membekuk pelaku di wilayah Pagesangan, Kota Mataram, pada Senin (2/2/2025) sore.

Buronan berinisial AO yang merupakan warga Kecamatan Brang Rea ini telah lama menjadi target operasi setelah kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari jerat hukum. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan keuangan Desa Seminar Salit tahun anggaran 2017–2018 saat masih menjabat sebagai perangkat desa.

Berikut Kronologi Penangkapannya:

Kanit Puma Jatanras Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk backup atas permintaan Polres Sumbawa Barat.

AO diketahui berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dinyatakan melarikan diri ke ibu kota provinsi.

“Begitu menerima permintaan bantuan, tim langsung melakukan pelacakan. Alhamdulillah, terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan di Mataram,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2025).

Menariknya, saat diinterogasi, AO mengaku sadar sedang menjalani proses hukum. Namun, ia berdalih bahwa tindakannya mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah lokasi adalah atas saran dari kuasa hukumnya.

“Yang bersangkutan sebenarnya paham proses hukum yang berjalan, namun memilih untuk bersikap tidak kooperatif,” tegas AKP Agus.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Firman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AO kini telah diserahkan ke Polres Sumbawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga tidak kooperatif meski sudah dipanggil resmi berkali-kali. Kami berkomitmen menangani perkara korupsi dana desa ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Firman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *