Banner Iklan Aruna

Pelurusan Kabar Penyitaan Kendaraan di NTB: BAPPENDA Tegaskan Hanya Penahanan Sementara Sesuai Pergub

  • Bagikan
Pelurusan Kabar Penyitaan Kendaraan di NTB: BAPPENDA Tegaskan Hanya Penahanan Sementara Sesuai Pergub
Pelurusan Kabar Penyitaan Kendaraan di NTB: BAPPENDA Tegaskan Hanya Penahanan Sementara Sesuai Pergub

MATARAM, radarntb.com – Keresahan sempat menghantui masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) menyusul kabar mengenai penyitaan kendaraan bagi pemilik yang lalai membayar pajak selama dua tahun. Merespons hal tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) NTB memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) BAPPENDA Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penyitaan kendaraan. Tindakan yang dilakukan, lanjutnya, hanyalah penahanan kendaraan sementara selama 21 hari apabila ditemukan kendaraan dalam razia gabungan (OPGAB,re) dengan status pajak mati lebih dari dua tahun.

Lebih lanjut, Isnaeni menjelaskan bahwa untuk kendaraan dengan tunggakan pajak di bawah dua tahun, pihaknya hanya akan menahan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau notis pajak saja. Langkah ini, menurutnya, sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2024.

Tujuan utama dari penahanan sementara ini adalah untuk memotivasi para wajib pajak agar segera menunaikan kewajibannya.

“Pergub 32 ini mengamanatkan bahwa, apabila subyek pajak atau masyarat wajib pajak yang terjaring dalam Opgab itu, yang kendaraannya itu tidak dibayarkan satu sampai dua tahun maka Bappenda menahan STNK atau Notisnya,” terang Isnaeni di kanornya kepada awak media, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, penahanan fisik kendaraan baru akan dilakukan jika tunggakan PKB melebihi dua tahun, itupun bersifat sementara, yakni selama 21 hari.

Bahkan, BAPPENDA akan tetap menunggu itikad baik pemilik kendaraan jika dalam 21 hari belum juga melunasi pajaknya.

“Untuk tunggakan yang dua tahun keatas itu, penahanan sementara selama 21 hari terhadap fisik kendaraan, dengan harapan subyek paja ini melakukan pembayaran, ketika itu dibayarkan maka, fisik kendaraan itu aan diserahkan kembali, tidak ada proses yang lain,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Isnaeni juga menyampaikan adanya diskresi atau kelonggaran dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan penahanan fisik kendaraan.

“Ada diskresi. Itu dipakai ketika kita tidak bisa menahan fisik kendaraan, maka kita ambil notice-nya saja, sebagai bukti bahwa kita juga sudah melakukan kewajiban kita di lapangan,” terangnya.

Sekali lagi, Isnaeni menekankan bahwa tindakan BAPPENDA hanyalah penahanan sementara, berbeda jauh dengan penyitaan yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

“Kita mencoba menyampaikan seperti ini karena tidak ada yang namanya penyitaan atau apa, ini hanya penahanan sementara. Beda penyitaan dengan penahanan sementara,” tandasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan keresahan masyarakat NTB terkait isu penahanan kendaraan dapat mereda.

BAPPENDA NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memenuhi kewajibannya demi kelancaran pembangunan daerah dan menghindari tindakan penahanan sementara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *