MATARAM, RadarNTB.com – Kabar penting bagi Anda pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah (non-DR atau non-EA) yang saat ini berdomisili atau mencari nafkah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB resmi mengesahkan regulasi baru yang memperketat pengawasan dan kewajiban pajak bagi kendaraan dari luar provinsi.
Melalui Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026), DPRD mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam Perda baru ini adalah penertiban kendaraan pelat luar daerah yang sudah “menetap” dan menggunakan fasilitas jalan di NTB dalam jangka waktu lama, namun tidak memberikan kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Dalam penyesuaian regulasi tersebut, Pemprov NTB menetapkan aturan tegas. Kendaraan bermotor asal luar daerah—baik roda dua maupun roda empat—yang beroperasi di wilayah NTB selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, kini wajib melakukan proses balik nama.
Tidak hanya sekadar imbauan, proses balik nama ini diikuti dengan penetapan nominal pajak yang sudah diketok peraturannya.
“Salah satu potensi pajak baru yang dioptimalkan berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” bunyi poin aturan dalam Perda yang baru disahkan tersebut.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan bagi para pemilik kendaraan lokal (pelat DR dan EA) yang setiap tahunnya taat membayar pajak demi pemeliharaan infrastruktur jalanan di Lombok dan Sumbawa.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menjelaskan bahwa penertiban kendaraan pelat luar ini menjadi salah satu dari tiga segmen andalan pemerintah untuk mendongkrak kapasitas fiskal daerah. Secara kumulatif, kebijakan penyesuaian pajak baru ini diproyeksikan mampu menyumbang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp160 miliar.
“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal dan kualitas pelayanan kita. Namun, kami tetap memperhatikan agar implementasinya di lapangan tidak sampai memberatkan masyarakat dan iklim dunia usaha,” jelas Wagub yang akrab disapa Umi Dinda tersebut.
Selain membidik kendaraan pelat luar, segmen penambahan pajak lainnya yang ikut disahkan dalam Perda ini meliputi pengenaan pajak untuk kendaraan listrik sebesar 11 persen dari PKB, kenaikan pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral dari 5 persen menjadi 7,5 persen, serta penataan retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dengan disahkannya payung hukum ini, Pemprov NTB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pihak kepolisian (Samsat) dipastikan bakal lebih intensif menggelar razia penertiban serta pendataan kendaraan luar daerah di berbagai titik strategis ke depan. (Red)













