google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Pemprov NTB Bakal Tempuh Jalur Hukum, Amankan Aset Pasar Seni Senggigi - Radar NTB
Banner Iklan Aruna

Pemprov NTB Bakal Tempuh Jalur Hukum, Amankan Aset Pasar Seni Senggigi

  • Bagikan
DESTINASI: Kondisi Pasar Seni Senggigi setelah direvitalisasi
DESTINASI: Kondisi Pasar Seni Senggigi setelah direvitalisasi

MATARAM, radarntb.com-Pemprov NTB siap tempuh jalur hukum terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Seni Senggigi yang dinilai bermasalah. Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam jika upaya persuasif Dispar NTB menemui jalan buntu.

“Kami akan bersikap tegas,” kata Rudy.

Ia menjelaskan, perpanjangan HGB atas aset daerah semestinya mengantongi rekomendasi atau izin dari pemilik aset, dalam hal ini Pemprov NTB. Namun faktanya, izin tersebut tak pernah dikeluarkan.

“Kalau mau diperpanjang, harus ada rekomendasi dari pemilik aset. Kok bisa tanpa izin pemprov, HGB itu diperpanjang? Apa dasar hukumnya?” ujarnya, heran.

Rudy juga mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Lombok Barat yang menyetujui perpanjangan itu. Menurutnya, keputusan tersebut merugikan pemprov dan wajib dibatalkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini tindakan yang merugikan pemprov. Harus kita batalkan, gugat, dan kembalikan ke posisi semula. Tegakkan aturan,” tegas Rudy.

Ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian masalah aset ini. “Kalau soal aset, nggak bisa berlama-lama atau ditunda,” katanya.

Tak hanya itu, jika ditemukan indikasi kerugian negara, pemprov siap menempuh jalur perdata. Rudy memastikan Biro Hukum Setda NTB akan aktif mengawal persoalan ini, sebagaimana yang telah mereka lakukan dalam penyelamatan tujuh aset daerah selama masa jabatannya.

“Apapun yang menyangkut aset daerah, kami langsung maju, pantang mundur,” tandasnya.

Tahun depan, Dispar NTB berencana melanjutkan revitalisasi Pasar Seni Senggigi. Karena itu, lahan yang akan dimanfaatkan harus bersih dari sengketa hukum.

“Pusat sudah menggelontorkan dana untuk pengembangan Senggigi. Jadi, lahannya harus clean and clear,” imbuh Rudy.

Sementara itu, Kepala Dispar NTB Jamaludin menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan untuk mengambil alih seluruh lahan Pasar Seni Senggigi.

“Kami hanya bisa mendukung data. Selanjutnya Biro Hukum yang akan menjalankan proses gugatan ke pengadilan. Koordinasi akan tetap kita jaga,” jelasnya.

Jamal juga menyebut perubahan wajah Pasar Seni Senggigi yang kini dirancang menjadi tempat rekreasi keluarga, lengkap dengan ruang berekspresi bagi seniman guna menarik wisatawan kembali ke Senggigi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk menghidupkan kawasan itu. Mereka siap membuat event budaya dan lainnya di Pasar Seni Senggigi,” katanya.

Langkah lain yang disiapkan Dispar NTB adalah menggelar event besar di Senggigi untuk membangkitkan kejayaan kawasan wisata itu seperti di era 1990-an.

“Dulu Senggigi selalu jadi primadona. Itu yang ingin kita hidupkan kembali,” harapnya.

Untuk pengelolaan ke depan, kawasan Pasar Seni Senggigi akan diserahkan ke UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).

“Biar dikelola profesional, sekaligus menyumbang PAD ke Pemprov NTB,” tutup Jamal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *