MATARAM, radarntb.com-Biro Hukum Setda NTB bersama Biro Organisasi dan Bappeda Pemprov NTB melakukan pengharmonisasian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan satu rancangan peraturan kepala daerah (raperkada/rapergub).
Harmonisasi itu dilakukan bersama Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum NTB, Jumat (16/5). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum NTB dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati.
Plt Kepala Biro Organisasi Tri Budi Prayitno mengatakan, Pemprov NTB berencana menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan daerah saat ini. ”Kita sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Tri Budi.
Tim Pokja mencermati raperda tentang organisasi perangkat daerah yang dinilai perlu menyesuaikan struktur dan nomenklatur dinas sesuai dengan peta kebutuhan daerah serta urusan pemerintahan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Terkait raperda RPJMD, Tim Pokja menyarankan penyesuaian konsiderans bagian menimbang agar mencerminkan dasar pembentukan regulasi. Rancangan yang mengatur penetapan RPJMD sebagai dokumen ini juga perlu menyesuaikan pasal tentang ruang lingkup dengan isi dokumen RPJMD yang terdiri atas lima bab sesuai Permendagri.
Sementara itu, pembahasan rapergub tentang manajemen keamanan informasi SPBE difokuskan pada aspek kedudukan hukumnya. Mengingat Pemprov NTB telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik dan Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SPBE, maka pengaturan baru ini harus memperhatikan regulasi yang sudah ada. Rapergub ini merupakan bagian dari delapan manajemen SPBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021.
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa ketiga rancangan produk hukum tersebut telah selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati dan Plt Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Tri Budi Prayitno.













