MATARAM radarntb.com – Terkait peristiwa Pembakaran Hotel di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda NTB akan menegakkan azas keadilan.
Untuk diketahui bahwa, Selasa (31//1/2023) kemarin telah terjadi tindak pidana Pembakaran dan Pengerusakan terhadap bangunan salah satu hotel di Lombok Timur.
Hotel yang dibakar masa itu bernama hotel layang-layang.
Hotel Layang-Layang ini berada di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB, pada, Selasa (31/1/2023).
Atas peristiwa itu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meminta semua pihak menahan diri dan tidak lagi melakukan pengerusakan terhadap bangunan atau yang lainnya di Kawasan Hotel Layang-layang Resort.
Melalui Kabid Humas Polda NTB yang baru Lalu Muhammad Iwan bahwa pihaknya memastikan akan melakukan tindakan tegas atas perihal tindak pidana tersebut.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” demikian kata Plh. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu (1/2/2023).
Mengenai proses penegakan hukum, pihak Kepolisian memastikan akan menegakkan azas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi.
“Kami pastikan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana pengerusakan,” jelasnya.
Namun demikian, dia juga mengaku pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan pemilik lahan tersebut.
“Upaya mediasi sedang dilakukan, maka untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri,” pungkasnya.(grc*)