PRAYA, radarntb.com – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lombok Tengah secara resmi membuka acara sosialisasi anti korupsi dan anti gratifikasi di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024, di Swiss-Belcourt Lombok Hotel, Senin, 11/11/24.
Pjs. Bupati Lombok Tengah, H. Abdul Azis, SH, MH mengatakan, sosialisasi anti korupsi dan anti gratifikasi di Kabupaten Lombok Tengah sangat penting dilaksanakan.
Karena, kata dia, sosialisasi merupakan bagian penting sebagai upaya pihaknya untuk memperkuat integritas dilingkungan pemerintahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bersikap jujur, bersih, dan bertanggung jawab.
Dikatakan Pjs Bupati, semua orang menyadari bahwa betapa besar dampak korupsi terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi dan gratifikasi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengikis rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” jelasnya.
“Maka dari itu, saya ingin menekankan betapa pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal kita dalam memperkuat komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Pjs Bupati mengingatkan agar semua aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah, senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Mari kita bersama-sama menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan perbuatan koruptif,” ajaknya.
“Mari kita bangun Lombok Tengah yang bebas dari korupsi, agar masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari pembangunan yang kita laksanakan,” imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Kasatgas VI Korsup KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Kapolres Lombok Tengah.
Kepada semua narasumber, Pjs Bupati mengucapkan terima kasih telah berbagi ilmu dan pengalaman dalam hal menangkal korupsi dan gratifikasi.
“Semoga melalui sosialisasi ini, kita dapat semakin memahami langkah-langkah yang harus kita ambil dalam mencegah dan menanggulangi korupsi dan gratifikasi, baik dalam lingkup pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.