BIMA, radarntb.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB memberikan dukungan hukum kepada Polres Bima dalam menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Kota Bima, pada Selasa (10/06/2025).
Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum tersangka narkoba berinisial E. Pihak pemohon menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bima, termasuk penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, dengan harapan Pengadilan menyatakan seluruh proses tersebut tidak sah.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menegaskan bahwa keterlibatan Bidkum Polda NTB adalah bentuk tanggung jawab institusi.
Hal ini bertujuan untuk mengawal seluruh proses hukum yang dihadapi jajaran serta menjaga profesionalitas aparat dalam menangani perkara, sesuai amanat Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemberian bantuan hukum ini adalah bagian dari langkah Polda NTB dalam menghadapi tantangan hukum yang melibatkan institusi. Mengingat dalam permohonannya, pemohon tidak hanya melibatkan Kapolres Bima, tetapi juga menarik Kapolri dan Kapolda NTB dalam perkara ini,” ungkap Kombes Kholid.
Kombes Kholid juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil dalam proses penyidikan tindak pidana, dan tidak masuk ke ranah pokok perkara. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014, dan Perma No. 4 Tahun 2016.
Ia menambahkan, kehadiran Bidkum bukan hanya pendampingan teknis hukum, tetapi juga untuk memastikan setiap proses penegakan hukum oleh kepolisian tetap sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Bidkum siap memberikan bantuan hukum untuk gugatan Perdata, TUN, dan HAM, bahkan hingga anggota Polri dan keluarganya.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap kewenangan penyidik, khususnya dalam penanganan kasus pidana seperti penyalahgunaan narkotika yang menjadi perhatian serius kepolisian di NTB.
Sebelumnya, pada Minggu (13/04/2025), anggota gabungan Koramil Woha dan Kodim Bima melakukan tangkap tangan di rumah Sdri. RN. Di lokasi tersebut, selain Sdri. RN, juga ditemukan tersangka E. Dari hasil penggeledahan, anggota TNI menemukan dua klip yang diduga narkotika, yang kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bima.