MATARAM radarntb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Sabu seberat 200gr atau 2 ons oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB Yang baru.
Konferensi pers tersebut, berlangsung di kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Senin (11/4/2022).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Helmi menjelaskan, terungkapnya kasus sabu seberat 200gr atau 2 ons di Kota Mataram itu berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Dari laporan masyarakat, tim menangkap tiga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2 ons lebih,” kata Helmi.
Helmi mengatakan, tim yang membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram dengan barang bukti 200gr itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB yang baru, di bawah komando Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendry Christianto.
Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial YA (35).
YA ditangkap saat sedang menikmati sabu disebuah rumah kontrakan yang ada di BTN Sweta, Kota Mataram.
“Yang bersangkutan ditangkap ketika sedang konsumsi sabu di rumah kontrakan di BTN Sweta Indah,” jelas Irfan.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan alat isap sabu, klip plastik bening berisi sabu seberat 1,23 gram, dan uang tunai Rp3,6 juta.
“Kartu ATM, handphone, dan kendaraan miliknya turut kami sita,” bebernya.
Kemudian ke lokasi kedua hasil menginterogasi YA, petugas kepolisian menangkap dua pelaku berinisial FM (15) dan JS (48) dari tempat berbeda.
“Untuk FM, dia berperan mengantarkan barang ke YA. Untuk JS, yang memasarkan, dia terima dari YA,” katanya.
Namun demikian dari penangkapan FM, Irfan mengatakan petugas tidak menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.
“Dari JS baru kita sita 20 puluh bungkus plastik isi sabu dengan berat mencapai 200gr atau ons,” ujarnya.
Turut disita buku rekening, kartu ATM, dan telepon pintar milik JS, selain itu polisi juga menyita alat isap sabu yang menguatkannya sebagai pengguna.
Kini ketiga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, Irfan memastikan kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini.
“Peran pemasok, asal-usul barang itu yang kita kejar,” terangnya.
Dari kasus ini, ketiga pelaku terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.