google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polda NTB Ringkus Puluhan Penjudi di NTB

Polda NTB Ringkus Puluhan Penjudi di NTB

  • Bagikan
Polda NTB Ringkus Puluhan Penjudi di NTB
Suasana acar konferensi Pers Polda NTB yang Ringkus Puluhan Penjudi di NTB, Kamis (25/8/2022)

MATARAM radarntb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres jajarannya, ringkus puluhan penjudi di NTB, sejak 17 hingga 23 Agustus 2022 lalu.

Puluhan penjudi di NTB yang berhasil di ringkus beserta barang buktinya itu, digelar dalam acara Konferensi Pers bersama Polres Jajarannya yang terpusat di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Kamis (25/8/2022).

Acara Konferensi Pers itu diikuti oleh seluruh Polres jajaran Polda NTB secara Daring maupun langsung di Polda NTB.

Untuk Polres diluar Pulau Lombok, Seperti, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, mereka mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto yang memimpin acara Konferensi Pers Itu, ucap syukur karena pihaknya telah menjalankan amat Kapolri terkait pemberantasa perjudian di Nusa Tenggara Barat.

“seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolri bahwa salah satunya peristiwa tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama antara Polri dan Polda Jajaran, antara Polda dengan Polres jajaran untuk memberantasnya,”  jelas Djoko.

Untuk itu, Polda NTB menunjukkan komitmen itu dengan melakukan razia, dan hasilnya cukup mencengangkan, puluhan penjudi berhasil diamankan.

Puluhan penjudi itu, merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda NTB dan Polres jajarannya di Nusa Tenggara Barat sejak 17 sampai dengan 23 Agus 2022.

“pengungkapan ini kita lakukan mulai 17 hingga 23 Agus 2022 lalu,” jelasnya.

Meski terhitung singkat, Polda NTB berhasil ringkus 41 terduga pelaku perjudian, baik judi oline maupun judi offline.

“Saat ini yang hadir di hadapan rekan rekan adalah para tersangka yang ada di Pulau
Lombok sedangkan untuk wilayah Sumbawa kami hadirkan secara virtual melalui zoom,” jelas Kapolda.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP Dengan ancaman pidan 10 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp.15.084.500, puluhan HP, sejumlah Kalkulator, Nota Pesanan, Paito, Kartu ATM, Kartu Domino, Papan Bola Adil, Karpet, Bolpoint, Dompet dan Tas.

Sementara jenis Perjudian yang diungkap yakni Judi togel Online Sidney, Singapore dan Hongkong berjumlah 16, Judi kupon putih berjumlah 12.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan kegiatan penyidikan guna kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU.

“Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi kegiatan Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap kegiatan perjudian di wilayah,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *