google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polda NTB Ungkap Dua Kasus di Akhir Tahun 2022 Ini - Radar NTB

Polda NTB Ungkap Dua Kasus di Akhir Tahun 2022 Ini

  • Bagikan
Polda NTB Ungkap Dua Kasus di Akhir Tahun 2022 Ini
Acara konfernsi pers pengungkapan dua kasus yang diungkap Polda NTB akhir tahun 2022 ini, yakni TPPO dan PMI di Mapolda NTB, Selasa.(13/12/2022). radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) ungkap dua kasus akhir tahun 2022 ini, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dan dugaan tindak pidana PMI unprosedural atau Illegal.

Kasus pertama dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan dasar laporan polisi Nomor : LP / B / 478 / XI / 2022 / SPKT / Res Dompu / Polda NTB, Tanggal 23 November 2022,

Tanggal 9 Desember 2022, Polda NTB amankan pelaku berinisial IS yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Dalam kasus TPPO ini, teridentifikasi 2 orang lagi yang terlibat, yakni NS dan SL. Mereka berdua diduga berperan sebagai perekrut.

“namun karena mereka masih berada di luar negeri kita tidak hadirkan hari ini,” jelas Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam acara konfernsi pers pengungkapan kasus TPPO dan PMI di Mapolda NTB, Selasa (13/12/2022).

Untuk tersangka TPPO yang diamankan Polda NTB, mereka dikenakan pasal 6, pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singka tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta.

Berikutnya, dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) unprosedural dengan dasar laporan Polisi nomor : LP / B / 246 / IX / 2022 / SPKT / POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 26 September 2022,

Sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda NTB, 30 September lalu, lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural atau Illegal, tujuan Arab Saudi sebanyak 9 orang dari keseluruhan 16 orang CPMI.

“setalah semua rangkaian kita lakukan, tanggal 7 November 2022 lalu kami telah melakukan penangkapan kepada para pelaku sebanyak 2 orang, inisial TZ dan SN,” ungkap Artanto.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 juta rupiah.

Direktur reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda NTB Teddy Rustiawan menambahkan, saat ini telah hadir para Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dugaan Tindak pidana PMI unprosedural atau Illegal tiga orang.

“selanjutnya terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Teddy.

“apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku TPPO dan PMI Illegal yang masih terjadi di wilayah hukum Polda NTB,” pungkasnya. (mn*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *