google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polisi Loteng Amankan AS Pencabul Anak Dibawah Umur

Polisi Loteng Amankan AS Pencabul Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Polisi Loteng Amankan AS Pencabul Anak Dibawah Umur
Polisi Loteng Amankan AS Pencabul Anak Dibawah Umur. foto Polres Lombok Tengah radarntb.com

LOMBOK TENGAH radarntb.com – Polisi dari Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah amankan AS yang diduga pencabul anak dibawah umur, Selasa (18/10/2022).

AS laki-laki umur 27 yang diduga pencabul anak dibawah umur ini adalah warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.

“AS merupakan ayah tiri korban” jelas Rizky, dalam keterangan persnya, Minggu (23/10/2022).

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 lalu di rumah terduga pelaku sendiri.

Kemudian pada Juma’t tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 wita, peristiwa itu mulai terbongkar.

Ibu korban yang merasa perilaku anaknya berbeda, bertanya kepada korban mengapa adiknya berperilaku seperti itu.

Korban lantas menceritakan hal itu kepada ibunya, bahwa terduga pelaku sering memberikan HPnya kepada korban dan adik korban untuk menonton video Porno.

Mendengar hal tersebut ibu korban terkejut dan bertanya “wahm tekembek” (sudah diapain), korbanpun bercerita dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, saat kelas III SD, pada tahun 2021 lalu, korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali.

Terakhir sekitar bulan Juli 2022, saat itu ibu korban sedang berjualan dan dirumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.

“Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban menjaga adiknya yang sedang tertidur didalam kamar,” jelasnya.

Kemudian, korban saat menjaga adiknya ikut tertidur disamping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku mencabulinya tapi tidak berani melawan.

Atas perbuatan tersebut keluarga korban merasa keberatan dan lapor Polisi, Polres Lombok Tengah.

Saat ini Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

“Terduga Pelaku bersama Barang Bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (HMS*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *