MATARAM radarntb.com – Segera lengkapi kendaraan anda, Polisi akan mulai berlakukan tilang manual atau non elektronik. Jumat (14/4/2023) kemarin, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo telah mengumumkan isi surat telegram Kapolri terkait hal itu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, dalam waktu dekat, di NTB akan diberlakukan tilang manual atau penindakan non elektronik bagi pelanggar lalu lintas.
“kami sampaikan kepada seluruh masyarakat NTB, sehubungan dengan meningkatnya angka Fatalitas yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya disiplin masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas, maka seluruh jajaran lalu lintas secara nasional akan dilakukan penindakan hukum secara non elektronik,” jelas Djoni di kantornya, Jumat (14/4).
Di NTB sendiri, kata Djoni, untuk penegakan hukum sudah tergelar menggunakan kamera etle yang berada di lima titik, di Kota Mataram.
Sementara 10 kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat ini belum bisa terpenuhi kamera etle.
Melihat hal itu, serta banyaknya pelanggaran dan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat bahkan meninggal dunia, maka pihkanya akan kembali memberlakukan penindakan secara non elektronik atau tilang manual.
Dijelaskan pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dengan menggunakan sistim non elektronik atau tilang manual ini meliputi:
Pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti pengendara masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helem standar SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara sambil menggunakan HP.
Selin itu kelengkapan ranmor yang tidak sesuai dengan speknya, seperti Spion, Knalpot Brong dan sebagainya.
Berikutnya kendaraan angkutan yang overload, over dimensi, dan yang terkahir pengendara yang memalsukan nomor polis (Nopol).
“bagi pelanggar yang tertangkap tangan oleh petugas, itu bisa dilakukan penindakan secara non elektronik atau tilang manual,” jelasnya.
Djoni mengungkapkan, hal ini semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dari fatalitas akibat kecelakaan yang dapat mengakibatkan cedera atau merenggut nyawanya.
“hal ini demi masyarakat, untuk meminimalisir resiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengendara cedera parah bahkan merenggut nyawa,” pungkasnya. (red*)