LOMBOK UTARA, radarntb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap sekaligus menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22). Pemuda tersebut diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar, setelah sebelumnya terdeteksi berupaya melarikan diri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan korban yang juga berkebangsaan Korea pada 11 April 2026.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ungkap IPTU I Komang Wilandra dalam keterangannya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah.
Segera setelah menerima laporan, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sprei serta sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian milik korban, sandal milik terduga pelaku, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat pembuktian.
IPTU I Komang Wilandra menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka sempat meninggalkan lokasi beberapa jam setelah kejadian untuk melarikan diri, namun koordinasi cepat dengan pihak Imigrasi, Divhubinter Mabes Polri, dan Konsulat Korea Selatan di Bali berhasil menghentikan langkah tersangka.
Kini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. IPTU I Komang Wilandra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.













