google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polisi Tangkap Pria Ngaku Intel Kejati

Polisi Tangkap Pria Ngaku Intel Kejati

  • Bagikan

Pria Yang Mengaku Jadi Intel Kejati Inisialnya HS Dari Medan

MATARAM (RadarNTB) – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, tangkap seorang pria berinisial HS dari Medan Sumatra Utara yang mengaku sebagai Intel Kejati Mataram.

Polisi menangkap HS berdasarkan laporan Kasim, warga Batukliang, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasim merasa tertipu oleh HS, hingga mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK pada acara konferensi pers, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (21/2/2022).

Heri menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut terjadi ketika korban bertemu HS Maret 2021 lalu, di Lesehan Pondok Galih, Kota Mataram.

“Saat itu tersangka HS mengaku sebagai Kasi Intel Kajati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji,” jelas Heri.

Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius.

Selain itu, HS juga mengaku mengenal calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan menceritakan bahwa ia terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram tersebut.

Melihat situasi tersebut tersangka HS menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji tersebut.

“Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek,” jelas Kapolresta.

Karena merasa itu peluang akhirnya korban bersedia memberikan sejumlah uang kepada HS, dan mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah sebagai tanda jadi.

Karena korban merasa curiga lanjut Hari, maka pada suatu kesempatan, keesokan harinya korban menanyakan kepada temannya.

Mendapat keterangan dari temannya, HS bukan Kasi Intel Kajati, dengan demikian korban akhirnya merasa tertipu dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Mataram.

“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara,” pungkas Hari.

Sebagai barang bukti kejahatan tersangka, Polisi mengamankan bukti berupa berkas transfer via internet banking.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Mataram,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *