LOMBOK TENGAH, radarntb.com – Polres Lombok Tengah sedang mendalami kasus penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang siswi SMP di Kecamatan Batukliang.
Video milik pribadi korban, yang awalnya dikirim ke pacarnya berinisial M, telah tersebar luas di media sosial tanpa izin dan menjadi viral.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, mengonfirmasi pada Kamis (20/6/2025) bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban.
“Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengungkap siapa pelaku penyebaran konten video asusila ini,” tegas Iptu Luk Luk II Maqnun.
Korban, yang masih duduk di bangku kelas II SMP, dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat hingga enggan bersekolah.
Penyelidikan Polres Lombok Tengah tidak hanya fokus pada identifikasi pelaku penyebaran, tetapi juga mencakup aspek perlindungan terhadap korban.
Iptu Luk Luk II Maqnun menegaskan bahwa menyebarluaskan konten asusila adalah tindakan melanggar hukum dan pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut demi melindungi korban dan mencegah dampak buruk yang lebih luas.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta orang tua diminta untuk memantau dan memastikan anak-anaknya mendapatkan perlindungan maksimal dari kekerasan berbasis daring.