google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polres Lombok Utara Serahkan Dua Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Kepada Pemiliknya

Polres Lombok Utara Serahkan Dua Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Kepada Pemiliknya

  • Bagikan
Polres Lombok Utara Serahkan Dua Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Kepada Pemiliknya
Polres Lombok Utara Serahkan Dua Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Kepada Pemiliknya

LOMBOK UTARA radarntb.com – Polres Lombok Utara serahkan dua unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pada bulan Desember tahun 2023 kepada pemiliknya.

Penyerahan tersebut berlangsung usai gelaran konfrensi pers akhir tahun Polres Lombok Utara di Gedung Sarja Racana, Sabtu (23/12/23).

Adapun dua sepeda motor yang diserahkan tersebut terdiri dari satu unit sepeda motor Beat Street dengan nomor polisi DR 6812RD. Kemudian satu unit motor Scoopy dengan nomor polisi DR3795MC.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro saat penyerahan barang bukti tersebut mengatakan, barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk sementara waktu sembari menunggu tahap dua.

“barang bukti ini kita kembalikan kepada pemiliknya untuk di pinjem pakaikan yang nantinya akan pada tahap 2 kita akan mendapatkan putusan, sekarang kita kembalikan kepada pemiliknya dulu,” ujar orang no 1 di kepolisian KLU itu.

Dijelaskan Kapolres, modus dari pelaku penggelapan ini adalah jasa sewa, awalnya setoran lancar, akan tetapi selang beberapa hari setoran sewa tersebut tidak pernah disetorkan.

“setelah ditelusuri ternyata pelaku sudah menggadaikan motor tersebut,” terangnya.

“ternyata pelaku ini selain melaksanakan aksinya di wilayah Lombok Utara, juga pelaku melaksanakan aksinya ditempat lain diluar Lombok Utara,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki menambahkan bahwa barang bukti tersebut kini dikembalikan kepada pemiliknya untuk dipakai sementara.

“pada tahap berikutnya, akan ada putusan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.

Ghufron Subeki menerangkan, perkara penggelapan sepeda motor terjadi di bulan Desember 2023, LM dari dusun Lendang Belora, Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung, adalah sebagai korban.

Kemudian pelaku berinisial K seorang perempuan, saat ini ditahan di Polsek Batu Layar Senggigi Lombok Barat.

“selain dari Polres Lombok Utara, laporan serupa juga dilaporkan dari wilayah lain,” tambahnya.

Untuk tempat kejadian kata kasat reskrim berada di Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Beat Street dengan nomor polisi DR 6812RD, dan satu unit motor Scoopy dengan nomor polisi DR3795MC.

Pelaku menggunakan modus menyewa sepeda motor kepada korban dengan uang sewa sebesar 100 ribu per hari.

Awalnya, penyewaan motor berjalan lancar, namun kemudian pelaku tidak menyetorkan uang sewa dan telah menggadaikan motor tersebut ke orang lain.

“korban dijerat dengan pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Pada kegiatan tersebut Polres Lombok Utara juga mengungkap sejumlah kasus seperti tindak Pidana Kriminal umum yang menangani Laporan Polisi sebanyak total 146 kasus dengan 109 kasus dapat diselesaikan dengan rincian 79 kasus dihentikan.

Kemudian Restoratif Justice (RJ) sebanyak 6 kasus, Pelimpahan 1 kasus, SP3 sebanyak 1 kasus dan P21 sebanyak 22 kasus dengan persentase total sebanyak 74 %.

Data Kasus menonjol untuk Sat Reskrim Polres Lombok Utara berjumlah sebanyak 5 kasus.

Dari 5 kasus yang menonjol dengan rincian, sebanyak 4 kasus merupakan kasus pencabulan dan 1 kasus merupakan Tipu Gelap.

Sementara itu, tindak Pidana Kriminal Khusus berdasarkan Laporan Polisi yang masuk sebanyak 25 Kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 14 Kasus dengan rincian 10 Kasus dihentikan dan Restoratif Justice sebanyak 4 kasus dengan persentase sebanyak 56 %.

Kemudian Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Res Narkoba) berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk sebanyak 39 kasus dengan rincian 31 kasus telah diselesaikan dan 8 kasus masih dalam tahapan proses penyidikan.

Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya Sabu sebanyak 46,90 gram, Ganja sebanyak 891,58 gram, Extasi sebanyak 33,05 butir, Kokain sebanyak 5,17 gram, Tramadol sebanyak 3 butir, Asis sebanyak 21, 95 grama, LSD sebanyak 0,59, Masrum sebanyak 322,63 gram, MDMA sebanyak 6,52 gram.

Selanjutnya Satuan Lalulintas (Sat Lantas) menangani laporan Polisi Laka Lantas sebanyak 92 kasus.

92 kasus telah diselesaikan sebanyak 77 kasus dengan total rincian Meninggal Dunia (MD) sebanyak 18 kasus, luka berat sebanyak 11 kasus dan luka ringan sebanyak 116 kasus dengan persentase penyelesaian sebanyak 84 %.

Untuk data pelanggaran Lalulintas, Sat Lantas Polres Lombok Utara melakukan penilangan sebanyak 2165 tilang, teguran sebanyak 4710 teguran dengan total keseluruhan sebanyak 6875. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *