Banner Iklan Aruna

Polres Lombok Utara Ungkap Jaringan Narkoba di Bayan, Oknum Anggota DPRD Dinyatakan Bersih

  • Bagikan
Polres Lombok Utara Ungkap Jaringan Narkoba di Bayan, Oknum Anggota DPRD Dinyatakan Bersih
Polres Lombok Utara Ungkap Jaringan Narkoba di Bayan, Oknum Anggota DPRD Dinyatakan Bersih

LOMBOK UTARA, radarntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayan pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga, termasuk seorang oknum anggota DPRD berinisial ES alias E.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Tim Opsnal melakukan penindakan di beberapa lokasi (TKP) secara berurutan:

  1. TKP 1 (Desa Anyar): Petugas menggerebek rumah saudara DI alias D dan mengamankan empat orang (ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R) beserta barang bukti sabu seberat 2,28 gram bruto.

  2. TKP 2 (Karang Tunggul): Hasil pengembangan mengarah pada IR alias A. Polisi menemukan 7 klip sabu dan alat hisap di kediamannya.

  3. TKP 3 (Rumah Anggota DPRD): Berdasarkan riwayat pesan WhatsApp di ponsel IR alias A, ditemukan pesanan dari ES alias K yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari anggota DPRD, ES alias E. Petugas kemudian bergerak ke rumah sang legislator di Dusun Karang Bajo.

Saat penggeledahan di rumah anggota dewan tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun petugas menemukan alat hisap (bong) dan plastik klip bekas sabu di dalam kamar yang ditempati oleh sang ART (ES alias K).

Mengingat lokasi penemuan berada di rumah pribadinya, ES alias E (anggota DPRD) turut selaku pemilik rumah turut dibawa ke Mako Polres untuk pendalaman.

Demi menjaga kredibilitas institusi dan menghindari isu miring, AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya langsung membawa para terduga yang diamankan termasuk ES alias E ke RSUD Kabupaten Lombok Utara untuk menjalani tes urin secara terbuka.

“Untuk membuktikannya, kami membawa 7 orang terduga langsung ke RS Lombok Utara untuk tes urin. Kalau hanya urinnya saja yang kami bawa ke RS untuk diperiksa, boleh diragukan hasilnya,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Langkah ini diambil untuk menunjukkan profesionalisme penyidik dan menunjukkan bahwa tidak ada “permainan” atau intervensi dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Lombok Utara, ditemukan perbedaan signifikan antara sang majikan dan asistennya:

  • ES alias K (ART): Dinyatakan Positif mengandung Amphetamin. Statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (Pasal 127 UU Narkotika).

  • ES alias E (Anggota DPRD): Dinyatakan Negatif narkotika. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti narkotika milik pribadi di lokasi.

Sejalan dengan hasil tersebut, penyelidikan terhadap ES alias E dan satu orang lainnya (AA alias R) resmi dihentikan. Keduanya dilepaskan kembali karena tidak terbukti dalam kemilikan narkotika dan secara medis tidak terbukti sebagai penyalahguna barang haram tersebut.

Secara keseluruhan, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam jaringan ini. Tersangka utama, yakni ARP alias C dan IR alias A, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku di wilayah hukum kami,” tutup AKP I Nyoman Diana Mahardika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *