google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polres Loteng Amankan 25 Orang di Kampung Rawan Narkoba

Polres Loteng Amankan 25 Orang di Kampung Rawan Narkoba

  • Bagikan
Polres Loteng Amankan 25 Orang di Kampung Rawan Narkoba
Polres Loteng Amankan 25 Orang di Kampung Rawan Narkoba

LOMBOK TENGAH, radarntb.com – Polres Lombok Tengah, bersama dengan direktorat reserse narkoba Polda NTB, telah berhasil mengamankan sebanyak 25 orang di sebuah kampung rawan narkoba yang terletak di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur.

Hal ini diumumkan oleh Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berhasil mengamankan 25 orang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan, kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H.,S.I.K.,M.H saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat (31/1).

Dalam penindakan ini, 25 orang yang diamankan terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan. Diantaranya terdapat tiga orang yang merupakan target operasi (TO), juga disertai penangkapan terhadap 10 warga yang berusaha menghalangi petugas.

Selain itu, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,78 gram serta uang tunai lebih dari Rp. 26.203.000.

“Dari penggeledahan yang dilakukan kemarin kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu total keseluruhan seberat (bruto) 19,78 gram dan uang tunai keseluruhan sebesar Rp. 26.203.000,” tegasnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini adalah langkah terencana yang bertujuan untuk memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.

“Selain mendukung program asta cita Presiden, kegiatan ini juga bertujuan untuk merusak dan membasmi jaringan narkoba, kami juga harapkan ini dapat menjadi efek deteren maupun efek jera terhadap para pelaku atau pengedar narkoba di Kabupaten Lombok Tengah,”jelas Iwan Hidayat.

Dia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Pelaku yang terlibat dalam kegiatan ini berisiko dikenakan jerat hukum berdasarkan undang-undang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara selama enam hingga dua puluh tahun, bahkan hukuman mati.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *