MATARAM, radarntb.com — Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah berhasil melaksanakan eksekusi lahan di Lingkungan Dasan Lekong, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis (12/6/2025), Polresta Mataram kawal prosesnya.
Proses ini berjalan aman dan lancar berkat pengamanan ketat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumandra Khartiawan, SH., dan didampingi Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, SH.
Pengamanan eksekusi lahan ini melibatkan total 42 personel gabungan dari Polsek Selaparang, Polresta Mataram, serta unsur TNI dari Koramil setempat.
Kehadiran aparat ini bertujuan untuk menjamin situasi tetap kondusif selama berlangsungnya proses hukum.
Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, menegaskan bahwa keterlibatan aparat gabungan ini adalah bentuk sinergitas dalam menjalankan tugas negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kehadiran kami di lokasi bukan untuk turut campur dalam substansi hukum, namun semata-mata memastikan proses eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan. Ini adalah bagian dari tugas negara untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan terkendali,” jelasnya.
Eksekusi lahan ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Ketua PN Mataram Nomor: 30/pdt.eks. RI/2004/PN. Mataram tertanggal 3 Juni 2025. Meskipun sempat menarik perhatian warga sekitar, proses eksekusi berlangsung relatif kondusif di bawah pengawasan ketat aparat.
Aparat juga terlihat memberikan imbauan persuasif kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghormati jalannya proses hukum.
Dengan selesainya eksekusi tanpa adanya gangguan berarti, Polsek Selaparang berharap situasi kondusif ini terus terjaga dan menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan aman dan tertib berkat sinergi seluruh elemen.