google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polresta Mataram Amankan 5 Kg Ganja dan Sabu Dari 4 Terduga - Radar NTB

Polresta Mataram Amankan 5 Kg Ganja dan Sabu Dari 4 Terduga

  • Bagikan
Polresta Mataram Amankan 5 Kg Ganja dan Sabu Dari 4 Terduga
Konfernsi Pers Pengungkapan kasus 5 Kg Ganja dan Sabu di Polresta Mataram, Selasa (24/1/2023).

MATARAM radarntb.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Polda NTB, amankan 5 Kg Ganja dan 13,74 gram Sabu dari 4 terduga pelaku , pada Minggu (22/1/2023) kemarin.

Ke-empat terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisial SB (58) pria warga Pajarakan Karya, Ampenan, Mataram. SH (43), pria, warga Gomong, Kecamatan Selaparang, Mataram.

Berikutnya ada SBM (43), Pria, Gomong, Kecamatan Selaparang dan SM (52), pria warga Kelurahan Dasan Agung, Selaparang, Mataram.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 5 kilo gram Ganja, 13,74 gram Sabu, alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

Penangkapan palaku terjadi pada tiga lokasi yang berbeda, pertama Satnarkoba Polresta Mataram ringkus SB warga Pajarakan dan SH warga gomong di Moncok.

Berikutnya TKP kedua di Dasan Agung, kali ini polisi amankan SM warga Dasan Agung. Terkahir Pejeruk, polisi amankan SBM warga Gomong juga.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto yang memimpin acara konferensi pers pengungkapan narkoba jenis Ganja 5 kilo gram dan sabu 13 gram di Polresta Mataram, Selasa (24/1/2023) itu mengatakan, itu merupakan bukti keseriusan Polda NTB berantas narkoba di Nusa Tenggara Barat.

Djoko mengatakan, ia punya tugas untuk Direktorat Narkoba Polda NTB dan jajaran, agar sedapat mungkin menekan peredaran narkoba di NTB.

“ada tugas dari saya sebagai Kapolda di NTB, untuk Direktorat Narkoba dan jajaran, harus bisa menekan dengan signifikan terhadap tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ia juga ingin jurnalis serta warga turut serta memberantas narkoba di Nusa Tenggara Barat.

Terlebih lagi jurnalis atau wartawan, mereka diminta mengawal kasus Narkoba hingga ke pengadilan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Terungkapnya kasus tersebut atas informasi dari masyarakat, dasar laporan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan meringkus terduga pelaku.

Para pelaku terancam dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

Laporan
(Ahyar/Grace)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *