google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Sat Pol-PP Tutup Gerai Alfamart di Praya Tengah - Radar NTB

Sat Pol-PP Tutup Gerai Alfamart di Praya Tengah

  • Bagikan
Sat Pol-PP Tutup Gerai Alfamart di Praya Tengah
Sat Pol-PP Tutup Gerai Alfamart di Praya Tengah

PRAYA TENGAH, radarntb.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menutup gerai Alfamart di Kecamatan Praya Tengah, Senin, 2/12/24.

Penutupan gerai Alfamart yang berlokasi di jalan raya Praya-Mujur Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah itu ditengarai karena tidak memiliki izin beroperasi.

Kepala Sat Pol-PP Loteng, Zainal Mustakim menyatakan bahwa hari ini pihaknya menutup gerai ritel modern tersebut karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi, kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada alfamart yang beroperasi tetapi belum mengantongi izin. Na, itu kita koordinasi dengan SKPD pengampu atau tehnis tentu Perizinan, Dinas PUPR. Dan memang dari hasil koordinasi itu belum ada persyaratan administrasi seperti PBG-nya,” jelas Zainal.

Disisi lain, Zainal menyoroti ulah pihak alfamart yang terkesan tidak taat aturan dalam melakukan aktivitas usaha di Lombok Tengah dengan memaksa beroperasi meski tidak memiliki izin.

“Kita sangat sayangkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan, kita sangat sayangkan itu,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Perda ini mengatur jarak minimal antara toko modern yang harus berjarak minimal satu kilometer.

Terkait itu, Zainal menyebut bahwa memang itu perlu adanya kajian kembali oleh pemerintah daerah.

“Memang ini terkait perda 7 tahun 2001 tentang penataan pembinaan utamanya memang perlu kita kaji di tingkat pemerintah daerah, kita akan ambil sikap,” katanya.

Zainal menegaskan, segel yang dipasang pihaknya di gerai Alfamart di Kelurahan Gerantung ini akan dibuka setelah pihak manajemen Alfamart melengkapi semua administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Zainal juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menutup tempat usaha jika mereka tidak memenuhi persyaratan maupun izin operasi dalam berusaha.

“Kita akan berlakukan ke semua, tidak hanya alfamart, baik itu hotel, restaurant apapun itu terutama yang sifatnya pengusaha,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada pengusaha agar memprioritaskan segala ketentuan-ketentuan dan aturan dalam melaksanakan bisnis usahanya.

“Idealnya mengurus izin dulu baru dia boleh beroperasi,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *