google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Sekda Sebut SE Mendagri Terkait Mutasi Multitafsir

Sekda Sebut SE Mendagri Terkait Mutasi Multitafsir

  • Bagikan
Sekda Sebut SE Mendagri Terkait Mutasi Multitafsir
Sekda Sebut SE Mendagri Terkait Mutasi Multitafsir

TANJUNG radarntb.com – Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi menyebut SE (surat edaran) Mendagri terkait mutasi memiliki beragam makna atau multitafsir.

“multitafsir sebenarnya. Kami menafsirkan bahwa 22 Maret (2024) itu adalah batas terakhir, ternyata berdasarkan surat edaran itu tanggal 29 Maret menyatakan bahwa batas terakhir tanggal 21 Maret.” ujar Ading Duwi Cahyadi di kantornya, Selasa 02/04/2024.

Ditambahkan, “artinya, seharusnya Kemendagri mengeluarkan surat sebelum tanggal 22 Maret itu.”

Oleh karena itu, perihal ini menyebabkan beberapa daerah sudah melakukan pembatalan mutasi secara mendadak.

“dengan kondisi seperti ini ada beberapa daerah yang memang serta merta melakukan pembatalan,” tambahnya.

Dikatakannya, Lombok Utara sendiri masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri terkait hal ini.

Dia pun telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk berkonsultasi dengan Kemendagri guna mendapatkan kejelasan mengenai proses mutasi ini.

“pertanyaannya KLU seperti apa?. Posisi KLU masih menunggu, saya sudah perintahkan Kaban BKD untuk berkonsultasi dengan Kemendagri.” Jawabnya.

Anding mengatakan, masalah serupa juga terjadi di seluruh Indonesia, di mana puluhan daerah menghadapi situasi yang serupa dengan asumsi bahwa 22 Maret adalah batas terakhir untuk mutasi.

Anding menekankan bahwa tidak ada yang harus disalahkan dalam masalah ini, baik Kemendagri maupun daerah.

Di tegaskannya, proses mutasi ini bukanlah muatan politik, melainkan kebutuhan organisasi.

“masing-masing punya persepsi yang berbeda, karena bisa saja daerah mengambil keputusan karena memang ada kepentingan pencalonan mereka.” jelasnya.

“sementara bupati ini tidak ada berkepentingan. Artinya melakukan mutasi itu bukan muatan politik, tetapi memang kebutuhan, jadi kita terlalu banyak posisi yang kosong.” tambahnya.

Pada konteks aturan perundang-undangan, mutasi yang dilakukan adalah sah, dan berdasarkan SK pelantikan bupati yang resmi.

Namun, SK tersebut dapat dibatalkan oleh lembaga yang mengeluarkan SK tersebut atau melalui pengadilan, tergantung pada petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

“secara hukum yang dimutasi ini adalah resmi, mereka dasar bergerak melaksanakan kegiatan ini dasarnya jelas, dasarnya adalah SK pelantikan bupati itu SK resmi,” jelasnya.

Dia menyimpulkan bahwa saat ini proses untuk mendapatkan izin dari Kemendagri sedang berlangsung, dan Lombok Utara akan mengikuti petunjuk resmi yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

“jika surat edaran berikutnya kita disuruh membatalkan, kami akan membatalkan. Tetapi belum ada surat edaran resmi dari Kemendagri, jadi tetap surat itu berlaku posisinya.” Tutupnya. (Ten*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *