Mataram, radarntb.com – Situasi lingkungan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini masuk dalam kategori mendesak. Menyadari ancaman bencana hidrometeorologi dan tumpukan sampah yang kian menggunung, Menteri Lingkungan Hidup (LHK) RI, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, resmi menginisiasi “Agenda Aksi Pertobatan Ekologis Nasional”.
Langkah ini diambil dalam Rapat Koordinasi strategis yang dihadiri seluruh kepala daerah se-NTB di Aula Bank NTB Syariah, Mataram, Selasa (7/7/2026).
Menteri LHK menegaskan bahwa bencana alam yang kerap melanda NTB bukan sekadar kebetulan, melainkan konsekuensi dari rusaknya ekosistem akibat aktivitas manusia. Agenda “Pertobatan Ekologis” hadir sebagai jawaban untuk memulihkan kualitas lingkungan melalui aksi nyata.
“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi sekadar angkut dan buang. Kita harus menerapkan ekonomi sirkular dari sumbernya, yakni rumah tangga, sebelum menuju tempat pemrosesan akhir,” tegas Menteri Jumhur.
Agenda ini mencakup rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS), pemulihan pesisir, hingga penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk memastikan pelaku usaha ikut bertanggung jawab atas jejak ekologis mereka.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyambut instruksi pusat dengan langkah konkret. Menurutnya, kondisi lingkungan di NTB, terutama di Pulau Sumbawa dan Lombok, sudah pada titik yang sangat mengkhawatirkan.
“Banjir di Bima dan Dompu adalah peringatan keras bahwa rehabilitasi kawasan hulu tidak bisa ditunda lagi. Begitu pula dengan TPAR Kebon Kongok di Lombok yang menampung hampir satu juta ton sampah. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan kita,” ujar Gubernur Iqbal.
Sebagai langkah awal, Pemprov NTB tengah merancang aturan ketat, termasuk sanksi administratif bagi perusak kawasan pesisir dan kebijakan Corporate Environment Responsibility (CER) yang akan memaksa sektor pariwisata lebih ramah lingkungan.
Dukungan penuh mengalir dari para kepala daerah seperti Kabupaten Sumbawa, memulai Gerakan Sumbawa Hijau Lestari dengan menanam 1,15 juta pohon dan melarang penanaman jagung di kawasan hutan mulai musim tanam 2026–2027.
Kota Bima & Dompu: Fokus pada rehabilitasi DAS dengan bibit tanaman keras seperti kemiri dan makadamia untuk memitigasi banjir tahunan.
Lombok Utara: Mendapatkan pendampingan teknis pusat terkait optimalisasi pengelolaan sampah di destinasi wisata premium Gili Trawangan.
Sebagai bukti keseriusan, Kementerian Lingkungan Hidup menyerahkan 200 unit komposter secara simbolis kepada Pemprov NTB. Selain itu, pemerintah pusat berkomitmen memberikan bantuan teknis, kajian armada pengangkut sampah, serta memasukkan NTB dalam daftar prioritas nasional untuk penanaman dua miliar pohon.
Kolaborasi ini menjadi sinyal kuat bahwa NTB tidak hanya sekadar membangun fisik, tetapi menempatkan kelestarian lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan. Bagi masyarakat NTB, “Pertobatan Ekologis” bukan sekadar slogan, melainkan ikhtiar demi menjamin ketersediaan air bersih dan keamanan dari bencana bagi generasi mendatang.
