google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Sidang Kasus Ketua KSU Rinjani Tuntas, Sri Sudarjo Dinyatakan Bersalah

Sidang Kasus Ketua KSU Rinjani Tuntas, Sri Sudarjo Dinyatakan Bersalah

  • Bagikan
Sidang Kasus Ketua KSU Rinjani Tuntas, Sri Sudarjo Dinyatakan Bersalah
Sidang Kasus Ketua KSU Rinjani Tuntas, Sri Sudarjo Dinyatakan Bersalah. radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Sidang kasus ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani di Pengadikan Negeri Mataram tuntas, Dr. Sri Sudarjo, S.Pd., S.H.,M.Pd dinyatakan bersalah.


Jumat (15/7/2022), Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE sebagai terdakwanya Ketua KSU Rinjani Dr. Sri Sudarjo, S.Pd., S.H.,M.Pd dengan agenda sidang putusan akhir bertempat di ruang sidang utama PN Mataram.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam keterangan Persnya, Jumat (15/7), dia mengatakan bahwa hari ini telah berlangsung kegiatan sidang tindak pidana khusus terkait dengan UU ITE dengan Nomor Perkara : 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr, sebagai terdakwa Sdr. Sri Sudarjo, SH., S.Pd., M.Pd, dengan agenda putusan sidang.

“selaku penanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH., MH,” jelas Kapolresta Mataram.

Sementara perangkat sidang, tambah Kapolresta. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat SH dan Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro, SH sedangkan jaksa Penuntut Umum Adi Helmi, SH, M. Rusdi, SH, MH dan Moch. Taufiq Ismail SH beserta panitera Yogi Hadisasmitha, SH.

Putusan sidang menyatakan terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”

Dengan melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), tambahnya

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.500 , – (dua ribu lima ratus rupiah), pungkasnya

“Pihaknya juga menjelaskan bahwa terdakwa saat ini diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang dan hasil keputusan sidang bersifat belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas KBP Mustofa

Selama sidang berlangsung, sejumlah warga melancarkan aksi Demonstrasi di depan PN Mataram.

Polisi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram dengan ketat menjaga para demonstran.

Sebanyak 560 personel polisi terjun mengawal dan mengamankan jalannya sidang.

“tugas kami Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan dan mengawal sampai dengan selesai,” terangnya.

“Untuk personel pengamanan sebanyak 560 personel terdiri 370 personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB,” pungkasnya. (mn*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *