MATARAM, radarntb.com – Kabar terbaru bagi calon jemaah haji asal Indonesia, wajib memiliki dua jenis Vaksin, sebagai syarat keberangkatannya ke tanah suci.
Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas I Mataram mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ini, seluruh jemaah diwajibkan memiliki dua jenis vaksin sebagai syarat kesehatan utama.
Kewajiban ini meliputi vaksin Meningitis dan vaksin Polio.
Ketua tim kerja 4 BKK Kelas I Mataram, dr. Fery Wardhana, mengungkapkan bahwa Arab Saudi mewajibkan vaksin polio bagi seluruh jamaah haji asal Indonesia pada musim haji 2025.
“Hal ini sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan jamaah dan mencegah penyebaran penyakit,” jelas dr. Fery Wardhana saat ditemui di kantor BKK Kelas I Mataram, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan, keputusan ini didasarkan pada laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa Indonesia masih termasuk negara dengan kasus polio, meskipun sebagian besar wilayahnya telah bebas dari penyakit tersebut.
Oleh karena itu, vaksinasi polio dianggap penting untuk mencegah potensi penularan di lingkungan kerumunan seperti saat ibadah haji .
Selain itu kat dr Fery, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi kesehatan jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci dan sekembalinya ke tanah air.
Lebih lanjut, dr. Fery mengimbau agar seluruh calon jemaah haji segera melakukan vaksinasi Meningitis dan Polio jauh sebelum keberangkatan.
“Vaksinasi ini penting untuk menjaga kekebalan tubuh dan mencegah penularan penyakit selama menjalankan ibadah haji yang melibatkan interaksi dengan jutaan orang dari berbagai negara,” katanya.
Selain dua vaksin wajib tersebut, dr. Fery juga menyarankan agar jemaah haji memiliki vaksin Influenza.
Meskipun tidak bersifat wajib, vaksin Influenza dapat membantu melindungi jemaah dari penyakit pernapasan yang umum terjadi dalam keramaian dan perubahan cuaca.
“Kami juga sangat menyarankan jemaah untuk mendapatkan vaksin Influenza sebagai perlindungan tambahan, meskipun ini tidak wajib,” tambahnya.
BKK Kelas I Mataram akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, untuk memastikan seluruh calon jemaah haji mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan vaksinasi ini.
Sosialisasi dan pelayanan vaksinasi akan terus digencarkan untuk kelancaran dan kesehatan jemaah haji asal NTB.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya dari NTB, dapat menjalankan ibadah dengan sehat dan khusyuk, serta terhindar dari risiko penyakit menular.