Banner Iklan Aruna

Tower 60 Meter di Bongancina Disoal, Warga: Kenapa Aturan Tumpul ke Atas

  • Bagikan
Tower 60 Meter di Bongancina Disoal, Warga: Kenapa Aturan Tumpul ke Atas
Tower 60 Meter di Bongancina Disoal, Warga: Kenapa Aturan Tumpul ke Atas

BULELENG, radarntb.com – Polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower,red) setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, kian memanas. Meski menuai protes keras dan diragukan legalitasnya, proyek ini justru terus melaju seolah tak tersentuh hukum, Rabu (10/6/2026).

Di lapangan, deru aktivitas pekerja masih terdengar jelas saat melakukan pemasangan rangka besi tower. Pemandangan ini memicu kemarahan warga yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terkesan “tutup mata” terhadap keresahan publik.

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Dewa Ketut Budi Mahardana, warga penyanding proyek. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun dimintai persetujuan, padahal struktur raksasa tersebut berdiri sangat dekat dengan pemukiman.

“Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat rumah warga, tapi kami tidak pernah diajak bicara. Kami mempertanyakan risiko keselamatan dan dasar hukum proyek ini,” tegas Budi Mahardana.

Diketahui, proyek yang berjalan sejak 2 Mei 2026 ini hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel setempat dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu kala itu. Hal ini memicu kecurigaan bahwa prosedur perizinan telah disunat.

Anggota BPD Desa Bongancina, I Dewa Made Mertayasa, ikut angkat bicara. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak anti-pembangunan, namun prosedur hukum harus menjadi panglima.

“Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Jika terjadi sesuatu, warga juga yang akan menanggung risikonya,” ujar Dewa Mertayasa.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke berbagai instansi, mulai dari DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, hingga Satpol PP. Namun, faktanya, alat berat masih beroperasi tanpa ada tindakan penghentian dari aparat penegak Perda.

Kondisi ini menimbulkan narasi negatif di kalangan warga: “Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”

Saat dikonfirmasi, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, enggan memberikan penjelasan rinci. Ia justru meminta wartawan untuk datang langsung ke desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang, Camat Busungbiu, serta DPMPTSP Kabupaten Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas proyek tersebut. Masyarakat kini menuntut transparansi dokumen perizinan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keselamatan lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *