Banner Iklan Aruna

Warga Gugat Kepemilikan Lahan Kantor RPH Sape, Biro Hukum NTB Lakukan Pembelaan

  • Bagikan
YUDHA PRAWIRA DILAGA
YUDHA PRAWIRA DILAGA

MATARAM, radarntb.com-Kepemilikan lahan tempat berdirinya Kantor Resort Pengelolaan Hutan (RPH) di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, tengah disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Bima. Seorang warga bernama Asikin menggugat sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor RPH Sape dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan membenarkan adanya gugatan tersebut. “Ada masuk gugatannya ke PN Bima,” kata Rudy, kemarin.

Dalam gugatan itu, Asikin mengaku sebagai anak kandung sekaligus ahli waris sah almarhumah Siti Aminah binti Hasan. Ia menyebut tanah yang kini ditempati Kantor RPH merupakan bagian dari lahan keluarga yang tercatat dalam Buku Kohir Desa Bugis atas nama Hasan bin Dulhale alias Hasan Pua Ko’o, kakeknya. Tanah tersebut memiliki luas 13 are dan diklaim sebagai hak milik adat.

Asikin mempersoalkan proses peralihan lahan tersebut yang menurutnya dilakukan atas dasar gadai oleh ibunya tanpa persetujuannya. Ia juga mempermasalahkan peralihan kepemilikan dari almarhum M. Jafar bin Hasan, ayah dari salah satu tergugat, kepada tergugat lain hingga akhirnya tanah itu dibangun menjadi Kantor RPH. Menurut Asikin, proses gadai maupun penjualan tanah tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin pihak keluarga. Ia menilai pembangunan kantor di atas tanah itu merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Desa Bugis/1991 yang disebut diterbitkan tanpa izin dari keluarga pemilik lahan.

Dalam gugatannya, Asikin meminta majelis hakim menyatakan secara hukum bahwa seluruh proses pengalihan, penjualan, hingga pembangunan kantor tersebut tidak sah. Ia juga meminta agar majelis hakim mengakui dirinya sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada para tergugat secara tanggung renteng.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung menangani perkara ini. “Biro Hukum ikut membela,” kata Yudha. Ia menyebut saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap pembuktian. “Kami tetap upayakan setiap gugatan terhadap aset pemprov dimenangkan,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *