Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Media Radar NTB Nyaris Jadi Korban

  • Bagikan
Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Media Radar NTB Nyaris Jadi Korban
Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak, Media Radar NTB Nyaris Jadi Korban. (foto: Humas DJP NTB A'an dan beberpa screeshot WA yang dikirm ke Media Radar NTB)

MATARAM, radarntb.com Upaya penipuan berkedok sinkronisasi data pajak nyaris menimpa perusahaan media Radar NTB. Beruntung, kewaspadaan manajemen perusahaan berhasil menggagalkan modus kejahatan ini.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 11.33 siang. Perusahaan dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Agung Widi Asmoko (nomor 0813157684…), mengatasnamakan diri sebagai petugas pajak dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Mataram Barat.

Kronologi Percobaan Penipuan

Dalam percakapan awal, Agung Widi Asmoko langsung meminta Radar NTB untuk datang ke kantor pajak pada 22 Oktober terkait adanya sinkronisasi data di KPP Mataram.

Namun, sebelum datang, ia memaksa Radar NTB untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu melalui sebuah aplikasi dengan alasan memudahkan pelayanan.

Agung menginformasikan bahwa stafnya akan menghubungi untuk proses pengambilan nomor antrean tersebut.

Tak lama berselang di hari yang sama, staf yang dimaksud menghubungi Radar NTB melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081227958…. Staf yang mengaku bernama Hasna Ucha Nandini dari Tim Pendataan dan Informasi KPP Pratama Mataram Barat ini kembali menginformasikan keperluan sinkronisasi data tersebut.

Isi pesannya sebagai berikut: “Selamat siang Bapak/Ibu SP (inisial,red), saya Hasna Ucha Nandini dari tim Pendataan dan Informasi KPP Pratama Mataram Barat disini saya dapat informasi oleh Bapak Agung Widi Asmoko. SP terkait sinkronisasi untuk Badan Usaha Media Radar NTB” pesanya dala Whasapp.

Hasna kemudian meminta izin untuk menelepon guna melanjutkan proses sinkronisasi data melalui sistem Core-Tax. Pihak Radar NTB yang sudah mulai curiga, mengingat maraknya penipuan online akhir-akhir ini, menolak untuk dihubungi.

“Maaf, mungkin Besok hari Senin saya langsung ke Kantor Pajak Mataram saja mbak…,” balas Radar NTB.

Namun, Hasna bersikeras dan terkesan memaksa agar Radar NTB mengikuti prosedur pengambilan nomor antrean melalui sistem Core-Tax tersebut, dengan dalih itu adalah kebijakan perpajakan yang wajib dilakukan seluruh wajib pajak sebelum hadir ke kantor.

“Baik pak, emang benar bapak di wajibkan untuk hadir ke kantor, akan tetapi sudah kebijakan perpajakan, seluruh wajib pajak, di wajib untuk melakukan pengambilan nomor antrian dan surat formulir sinkronisasinya terlebih dahulu, supaya terdatar disistem kami pak,” isi pesan Hasna berikutnya setelah Radar NTB berencana datang ke KPP Mataram.

Merasa sangat curiga dengan nada yang memaksa, Radar NTB mengabaikan pesan tersebut dan segera merencanakan pengecekan ke kantor pajak.

Pada Senin, 20 Oktober 2025, Radar NTB mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mataram Barat dan bertemu dengan Pak Gede Gunadi. Setelah melihat nomor dan nama kedua pelaku, Pak Gede Gunadi memastikan bahwa kedua nomor dan nama tersebut tidak terdaftar di KPP Mataram. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada program pendataan atau sinkronisasi data yang dimaksud.

Untuk memastikan lebih lanjut, Radar NTB juga mendatangi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Rembiga, Kota Mataram, dan bertemu dengan Humas DJP NTB, Bapak A’An (panggilan akrabnya).

Setelah meneliti, A’An dengan tegas menyatakan bahwa hal itu jelas merupakan penipuan. “Nama dan nomor ini tidak ada di DJP, ini sudah jelas penipuan,” kata A’An.

Radar NTB berencana mengonsultasikan peristiwa ini ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Imbauan Resmi DJP NTB: Kenali Modus dan Cek Kebenaran Informasi

Menanggapi peristiwa ini, Humas DJP NTB, A’An, menyampaikan rilis resmi kepada masyarakat terkait modus-modus penipuan yang kerap terjadi.

“Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phishing, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,” jelas A’An dalam rilisnya yang diterima Radar NTB, Selasa (21/10/2025).

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan kritis serta melakukan cek silang (cross-check) jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Berikut adalah panduan dari DJP yang dapat dilakukan masyarakat:

  • Verifikasi Nomor WhatsApp dan Kontak: Jika menerima pesan WhatsApp, konfirmasi kebenaran nomor tersebut melalui laman resmi DJP sesuai KPP masing-masing. (Daftar kontak KPP di NTB terlampir dalam pengumuman DJP).
  • Perhatikan Domain Email: Pastikan email imbauan atau tagihan pajak memiliki domain yang berakhiran @pajak.go.id. Email dari domain selain itu dipastikan bukan dari DJP.
  • Abaikan File Berekstensi APK: DJP tidak pernah mengirim file berekstensi .apk. Pesan yang memuat file ini harap diabaikan.
  • Waspada Tautan Mencurigakan: DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain yang berakhiran pajak.go.id.
  • Cek Rekrutmen Resmi: Untuk informasi rekrutmen pegawai DJP atau Kementerian Keuangan, selalu cek kebenaran informasinya di laman resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id.
  • Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan ke rekening Kas Negara melalui saluran resmi (ATM, Internet Banking, Mobile Banking, loket Bank/Pos persepsi), bukan transfer ke rekening pribadi.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat segera menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

“Artikel berita ini, Radar NTB menyajikan sebagai pembelajaran untuk kita semua, agar selalu berhati-hati terhadap segala hal yang mengatasnamakan petugas, cek dulu sebelum melakukan sesuatu, semoga bermanfaat untuk kita semua,”. red*

Berikut Nomor dan akun yang dapat dihungi ketika mendapatkan info serupa, (data dari Humas DJP NTB):

Apabila menerima pesan melalui whatsapp, dapat konfirmasi nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing dengan informasi sebagai berikut:

  1. Kanwil DJP Nusa Tenggara, Telepon : 0370 647862. Whatsapp : 087776640290
  2. KPP Pratama Mataram Barat, Telepon : (0370) 633006. Laman :https://www.pajakmatarambarat.link
  3. KPP Pratama Mataram Timur, Telepon : (0370) 631431, Laman : https://pajakmatim.info/
  4. KPP Pratama Praya, Telepon : 0370653344, Laman : https://linktr.ee/pajakpraya
  5. KPP Pratama Sumbawa Besar, Telepon : (0371) 626393, Laman : https://linktr.ee/pajaksumbawabesar
  6. KPP Pratama Raba Bima, Telepon : (0374) 43233, Whatsapp : +62 851-7676-3470
  7. KPP Pratama Ruteng, Telepon : (0385) 22564, Whatsapp : 085280924924
  8. KPP Pratama Ende, Telepon : 0381-21429
  9. KPP Pratama Maumere, Telepon : (0382) 21336, Whatsapp : 0811-3779-921 Laman : https://linktr.ee/pajak921
  10. KPP Pratama Waingapu, Telepon : (0387) 62893, Laman : https://linktr.ee/kppwaingapu
  11. KPP Pratama Kupang, Telepon : (0380) 821123 – 821125, Laman : https://instabio.cc/pajakkupang
  12. KPP Pratama Atambua, Telepon : (0389)21372 Whatsapp : 08113830925
  • Bagikan
Exit mobile version