Banner Iklan Aruna

131 Desa/Kelurahan di Lombok Timur Belum Bentuk Posbankum, Biro Hukum NTB Minta Dikebut

  • Bagikan
Suasana sosialisasi Posbankum
Suasana sosialisasi Posbankum

LOMBOK TIMUR, radarntb.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi strategi penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.

Kegiatan sosialisasi pembentukan Posbankum tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Lombok Timur, Selong, Kamis (6/11). Acara dibuka Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Hubaidi, dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Lombok Timur, pejabat Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Bagian Hukum Setda Lombok Timur, serta jajaran Penyuluh Hukum Kemenkum NTB.

Hubaidi mengatakan, kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur NTB agar masyarakat semakin sadar hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh fitnah, isu, maupun hoaks yang dapat menjerumuskan ke ranah hukum.

“Semua desa kita harapkan memiliki pos bantuan hukum. Di Lotim ada sekitar ratusan desa yang belum membentuk, kita harapkan bisa dikebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Posbankum diharapkan mampu menjadi solusi cepat dan murah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat desa, tanpa harus melalui proses panjang di lembaga peradilan.

“Posbakum di tingkat desa menjadi instrumen nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Sopian Maruf yang menjelaskan tentang peran penting paralegal dan Posbankum sebagai garda depan dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat. Ia menekankan bahwa landasan hukumnya jelas, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta aturan turunannya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen pihaknya untuk memperluas akses keadilan hingga pelosok desa.

“Kemenkum NTB terus berupaya memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh bantuan hukum. Posbakum Desa menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegas Milawati.

Ia juga mendorong seluruh desa di NTB, khususnya di Lombok Timur, untuk segera membentuk Posbankum dengan melibatkan kepala desa, sekretaris desa, tokoh masyarakat, karang taruna, ibu-ibu PKK, serta masyarakat yang peduli terhadap pembangunan desa. Setiap pos diharapkan beranggotakan sekitar 15 orang.

Hingga kini, sebanyak 940 desa di NTB telah memiliki Posbankum. Sementara di Lombok Timur, masih ada 131 desa dan kelurahan yang belum membentuk. Milawati menargetkan seluruhnya rampung pada akhir pekan ini.

“Jika sudah diberikan SK itu, kami juga bisa segera melakukan pelatihan paralegal. Tapi tanpa harus menunggu semua desa terbentuk, kami dalam waktu dekat akan mulai melakukan pelatihan paralegal,” katanya.

Ia menjelaskan, paralegal nantinya akan berada di bawah naungan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Saat ini terdapat 20 OBH terakreditasi di NTB, dengan tiga di antaranya berada di Lombok Timur. OBH berperan penting sebagai tempat belajar bagi kepala desa, terutama dalam pembuatan dokumen konsultasi dan penyelesaian perkara di masyarakat.

“Mereka juga belum didampingi organisasi hukum yang sudah akreditasi. Kami harap semua bisa berkolaborasi dengan baik mulai dari kementerian hukum, Pemprov, dan Pemkab untuk menciptakan hukum yang baik,” jelas Milawati.

Lebih jauh, Milawati menegaskan bahwa Posbankum juga dapat membantu pemerintah menekan angka pernikahan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga masalah buruh migran yang masih tinggi di NTB.

“60 persen masalah itu ada di desa. Kita ingin keberadaan pos bantuan hukum ini membuat semua masalah selesai di tingkat desa,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *