google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms 161 Warga Binaan Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri - Radar NTB

161 Warga Binaan Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

  • Bagikan
161 Warga Binaan Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
161 Warga Binaan Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

PRAYA radarntb.com – Sebanyak 161 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas IIB Praya Lombok Tengah (Loteng) diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2024.

Kepala Rutan kelas IIB Praya, Aris Sakuriyadi, AMD.IP. S,sos. MH menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini meningkat di bandingkan tahun 2023.

“alhamdulillah tahun ini Rutan Praya mengusulkan 161 warga binaan, bertambah dibandingkan tahun lalu sebanyak 154 orang.” Kata Aris Sakuriyadi di ruangannya, Senin 25 Maret 2024.

Aris merincikan, jumlah warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 ini terdiri dari pidana umum sebanyak 107 orang.

107 ini terang Aris, terdiri dari kasus Narkotika 14 orang, Human Traficking 1 orang, Kesusilaan 1 orang, Pembunuhan 5 orang, Penadahan 2 orang, Pencurian 28 orang, Penganiayaan 2 orang, Penggelapan 2 orang, Penipuan 4 orang, Perampokan 14 orang, Perikanan 1 orang dan Perlindungan Anak sebanyak 33 orang.

“44 orang menerima remisi 15 hari, 56 orang menerima remisi 1 bulan, 5 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.” Paparnya.

Sedangkan jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pidana khusus (PP 99 tahun 2012) sebanyak 54 orang dengan kasus Narkotika.

54 tersebut terdiri dari 5 orang besaran remisi 15 hari, 45 orang besaran remisi 1 bulan dan 4 orang besaran remisi 1 bulan 15 hari.

“107 pidana umum, 54 pidana khusus, sehingga berjumlah 161 orang. Itu yang diusulkan.” Kata Aris.

Aris mengungkapkan, para warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan ini sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus.

Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan sudah menjalani 6 bulan lebih masa tahanan.

“mereka sudah memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.” kata Aris.

Diharapkan Aris, bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi ini agar tetap berkelakuan baik selama masa tahanannya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar narapidana selalu mengikuti program-program pembinaan yang diberikan oleh pihak Rutan.

“dengan adanya reward atau hadiah dari negara untuk warga binaan yang khususnya beragama islam ini bisa memotivasi mereka terus untuk berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang di rutan sehingga nanti pas bebasnya dia bisa berubah menjadi lebih baik dan diterima dimasyarakat.” Pungkas Kepala Rutan kelas IIB Praya itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *