google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polres Loteng Musnahkan 813,98 Gram Sabu Hasil Operasi Antik Rinjani 2024

Polres Loteng Musnahkan 813,98 Gram Sabu Hasil Operasi Antik Rinjani 2024

  • Bagikan
Polres Loteng Musnahkan 813,98 Gram Sabu Hasil Operasi Antik Rinjani 2024
Polres Loteng Musnahkan 813,98 Gram Sabu Hasil Operasi Antik Rinjani 2024

PRAYA radarntb.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) musnahkan barang bukti 813,98 gram sabu hasil Operasi Antik Rinjani 2024.

Operasi berlangsung 14 hari, di mulai dari 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2024.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 813,98 gram hasil Operasi Antik Rinjani 2024,” kata Wakapolres Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat pimpin konfrensi pers di Praya, Kamis (15/8).

Wakapolres menyampaikan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang berjumlah 814,04 gram disisakan 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium.

“Dan satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya,” ungkapnya.

Dari barang bukti tersebut diamankan dua orang tersangka inisial S (37) warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM (45) warga Kabupaten Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Denpasar Provinsi Bali.

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan Bandara BIZAM dan yang kedua disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” tegasnya

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Disamping itu kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengendar barang haram tersebut,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *