PRAYA, radarntb.com – Keberhasilan penindakan dua kasus upaya ekspor emas ilegal di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Mataram dalam mendukung program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pengawasan ketat ini difokuskan pada perlindungan hilirisasi industri logam mulia serta pengamanan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
Penindakan komoditas emas batangan maupun perhiasan ini mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengenaan Bea Keluar atas ekspor komoditas emas. Kebijakan ini menetapkan tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas untuk mendorong pertambahan nilai di dalam negeri.
Pemerintah menetapkan aturan tersebut guna menjaga ketersediaan cadangan emas nasional, menjaga stabilitas harga, serta memastikan proses pengolahan dan pemurnian emas memberikan nilai tambah secara maksimal bagi perekonomian domestik sebelum diekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Sunaryo, menegaskan bahwa penindakan ekspor emas ilegal merupakan langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas.
“Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” tegas Sunaryo.
Sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai, Angkasa Pura, TNI, Polri, dan instansi penegak hukum lainnya di NTB dipastikan akan terus ditingkatkan untuk menutup segala celah penyelundupan sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.













