LOMBOK UTARA, radarntb.com – Aksi nekat spesialis pencuri komponen vital milik PLN akhirnya terhenti. Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung berhasil membekuk komplotan pencuri besi tembaga penangkal petir (ground rod) yang selama ini meresahkan di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) siang di Dusun Singgar Penjalin. Polisi berhasil mengamankan dua eksekutor lapangan berinisial ZA (31) dan JA (40) yang berasal dari Lombok Barat, serta seorang penadah berinisial II (31).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu I Komang Wilandra, mengungkapkan bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melancarkan aksi serupa sejak November 2025.
“Para pelaku mengakui telah mencuri kabel tembaga di sejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Lombok Utara. Barang hasil curian tersebut kemudian langsung dilempar ke penadah,” ujar Iptu I Komang Wilandra.
Kasus ini terungkap setelah pihak PLN melaporkan hilangnya komponen penangkal petir yang sangat krusial bagi keamanan jaringan listrik tegangan tinggi. Salah satu aksi terakhir mereka tercatat pada Senin (26/1/2026), yang mengakibatkan kerugian materiil bagi UPT Mataram ULTG Lombok Barat mencapai Rp8,4 juta.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan para pelaku:
-
1 unit sepeda motor Honda Scoopy (DR 6055 NC) yang digunakan beraksi.
-
7 batang besi tembaga penangkal petir.
-
16 kilogram tembaga hasil pengembangan kasus.
-
Satu tas berisi peralatan bengkel untuk memotong kabel.
-
1 buah kabel konduktor.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Lombok Utara. Mengingat waktu kejadian berada di tahun 2026, penyidik menerapkan aturan hukum terbaru.
“Dua pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 476 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal lima tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Aksi pencurian ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga membahayakan stabilitas pasokan listrik dan keamanan infrastruktur publik dari sambaran petir.













