MATARAM, radarntb.com – Kantor Bea Cukai Mataram memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Lombok. Dari hasil penindakan selama satu tahun terakhir (periode Juni 2025 hingga Juli 2026), sebagian besar rokok ilegal yang beredar terdeteksi dikirim dari Jawa Timur.
Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut masuk ke Lombok melalui dua jalur utama, yakni pengiriman e-commerce/perusahaan jasa penitipan (PJT) serta kargo di Pelabuhan Lembar.
“Hasil pendalaman kami menunjukkan asal barang ini sebagian besar bukan dari Pulau Lombok, melainkan dari luar pulau, khususnya Jawa Timur. Pintu masuknya kami atensi melalui platform PJT e-commerce dan Pelabuhan Lembar,” ujar Bambang dalam sesi wawancara usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Mataram, Kamis (10/9/2026).
Dalam operasi pemusnahan tahun ini, total barang bukti yang diamankan mencapai nilai barang sebesar Rp 10,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8,3 miliar.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar 6,7 juta batang yang terdiri dari 38 jenis merek, termasuk merek Nexus dan berbagai produk buatan pabrikan hingga industri rumahan. Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan tembakau iris, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MNEA), serta obat-obatan tanpa izin edar.
“Karena situasi cuaca musim kemarau yang tidak memungkinkan pembakaran terbuka di halaman kantor, sisa rokok ilegal dan tembakau ini kita musnahkan dengan cara ditimbun di TPA Kebon Kongok. Sebelum ditimbun, barang dirusak terlebih dahulu seperti disiram air agar tidak bisa dimanfaatkan kembali,” jelasnya.
Terkait penanganan para pelaku peredaran rokok ilegal di Lombok, Bea Cukai Mataram menerapkan pendekatan hukum ultimum remedium sesuai ketentuan undang-undang keuangan negara/fiskal. Pelanggar diberikan kesempatan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai.
“Jika pelaku membayar denda, proses pidana tidak dilanjutkan. Namun perlu ditegaskan, barang buitinya tetap disita negara dan dimusnahkan, tidak dikembalikan,” tegas Bambang.
Sementara itu, bagi pelaku yang tidak mampu atau menolak membayar denda, kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan. Saat ini, Bea Cukai Mataram sedang memproses dua kasus penyidikan. Salah satu berkas perkara sudah memasuki tahap P-19 dan bersiap memasuki tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan.
Selain barang bukti rokok, Bea Cukai Mataram juga menahan 3 unit kendaraan angkutan (termasuk kendaraan jenis truk dan mobil Toyota Rush) yang digunakan oleh kurir asal Lombok Tengah untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Keputusan akhir mengenai status kendaraan yang disita akan ditentukan melalui putusan pengadilan.













