Banner Iklan Aruna

Aksi Cepat Polresta Mataram Berbuah Penangkapan: Sindikat Curanmor Kembali Diberantas

  • Bagikan
Aksi Cepat Polresta Mataram Berbuah Penangkapan: Sindikat Curanmor Kembali Diberantas
Aksi Cepat Polresta Mataram Berbuah Penangkapan: Sindikat Curanmor Kembali Diberantas

Mataram, radarntb.com – Kerja keras dan respons sigap Tim Resmob Polresta Mataram kembali membuahkan hasil gemilang. Pada Sabtu, 19 April 2025, serangkaian penyelidikan intensif berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dalam kasus Curanmor kali ini, polresta Mataram amankan Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal ini.

Pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram tidak hanya menangkap pelaku utama, RA (30), seorang juru parkir beralamat di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Petugas juga mengamankan AH (35), warga Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, yang diduga kuat berperan sebagai penadah atau pihak yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan, sebagaimana dijerat dalam pasal 480 KUHP.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, di kediaman Aina Haliza di wilayah Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Korban memarkir sepeda motor Honda PCX miliknya di depan rumah dan kemudian beristirahat. Sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor tersebut masih terlihat di tempatnya.

Namun, satu jam kemudian, ibunda korban mendapati kendaraan roda dua itu telah raib. Kecurigaan semakin menguat saat diketahui dua unit telepon genggam dan kunci sepeda motor yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tamu juga menghilang.

“Korban baru menyadari bahwa barang-barangnya telah dicuri setelah melakukan pengecekan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik. SH., saat dikonfirmasi pada Minggu (20/04/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari keberhasilan petugas menemukan sepeda motor PCX milik korban di tangan AH. Melalui interogasi mendalam, terungkap bahwa AH mendapatkan motor curian tersebut dari RA, pelaku utama yang ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminalitas.

“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengendus keberadaan RA, yang kemudian langsung diamankan. Saat ini, baik RA maupun AH telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tegas Iptu M. Taufik.

Dari hasil interogasi awal, RA mengakui perbuatannya. Ia menceritakan bagaimana ia menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.

Selanjutnya, ia dengan leluasa membuka pintu kamar tamu yang juga tidak terkunci dan langsung mengambil telepon genggam serta kunci motor yang tergeletak di meja.

Setelah berhasil mendapatkan barang incarannya, RA langsung menuju kediaman AH dengan tujuan untuk menjual atau menggadaikan hasil curiannya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, RA kini terancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sementara AH harus berhadapan dengan pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan atau membantu menyembunyikan barang hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekali lagi menegaskan komitmen kuat Polresta Mataram dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Mataram.

Langkah cepat dan ketelitian aparat kepolisian patut diapresiasi sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi warganya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *